Pimpinan Ponpes Angkat Suara: Rekaman Itu Bukan Pengakuan

Pimpinan Ponpes Angkat Suara: Rekaman Itu Bukan Pengakuan

Jurnalekbis.com— Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wan Nafahat Bonkate, Muhammad Imanuddin Sumar, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan BBC News berjudul “Aib Sang Guru” yang menyoroti persoalan pribadi dirinya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Imanuddin membantah seluruh tuduhan yang muncul dalam pemberitaan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar.

“Saya menyatakan dengan tegas dan meluruskan bahwa seluruh hal yang dituduhkan kepada saya dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar,” kata Imanuddin dalam hak jawabnya.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai rekaman suara yang ditayangkan dalam pemberitaan BBC News. Menurutnya, rekaman tersebut bukan pengakuan seperti yang dapat dipahami dari pemberitaan.

Imanuddin menjelaskan, pembicaraan dalam rekaman merupakan bagian dari upaya tabayun dan klarifikasi yang ia lakukan bersama Yusron serta sejumlah santri yang disebut sebagai korban.

Menurut Imanuddin, langkah tersebut ia lakukan secara persuasif untuk merespons isu yang berkembang. Ia mengklaim isu tersebut sebelumnya muncul dalam bentuk draf teks yang memuat klaim sepihak dari pihak yang disebut sebagai terduga korban.

Ia menyatakan upaya itu dilakukan karena khawatir persoalan pribadi tersebut berkembang menjadi opini publik dan berdampak terhadap aktivitas Pondok Pesantren Abul Barokat Wan Nafahat.

“Saya menegaskan kembali bahwa permasalahan ini merupakan persoalan pribadi saya dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan institusi pondok pesantren,” ujarnya.

Pilih Mundur dari Pesantren

Di tengah polemik yang berkembang, Imanuddin menyatakan mengambil keputusan untuk mundur dari seluruh jabatan yang diembannya di Pondok Pesantren Abul Barokat Wan Nafahat Bonkate maupun pesantren lainnya.

Ia mengatakan keputusan tersebut bertujuan menjaga kegiatan belajar mengajar agar tetap berjalan tanpa gangguan akibat persoalan yang sedang dihadapinya.

“Saya pribadi sangat tidak rela dan tidak ridho jika kegiatan proses menuntut ilmu di Pondok Pesantren Abul Barokat Wan Nafahat berhenti gara-gara fitnah dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar sama sekali,” katanya.

Imanuddin juga menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengatakan akan menghadapi persoalan tersebut secara pribadi untuk membuktikan apa yang menurutnya menjadi kebenaran secara objektif.

Siapkan Langkah Hukum

Selain menyatakan akan melaporkan Yusron kepada pihak berwajib, Imanuddin juga mengatakan akan menempuh langkah hukum terkait produk jurnalistik BBC News.

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya.

“Akibat dari penayangan berita BBC News yang tidak berimbang ini, kondisi psikologis saya dan keluarga besar saya sangat terpukul,” ujarnya.

Ia meminta hak jawab tersebut dimuat secara proporsional oleh redaksi pada platform publikasi yang sama.

Secara hukum, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut pers wajib melayani hak jawab. Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan terhadap karya jurnalistik yang diduga bermasalah.

Namun, seluruh bantahan dan tuduhan yang disampaikan dalam hak jawab Imanuddin merupakan versi dan pernyataan pihak yang bersangkutan. Kebenaran materiil atas tuduhan maupun bantahan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan verifikasi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *