Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu seberat 72,42 gram bruto di Gerung Utara, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (11/10/2026) sore. Polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta dan satu unit mobil Honda Brio merah yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Kedua pria berinisial E alias M (42) dan SU alias ID (38) itu ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, sekitar pukul 15.30 WITA. Keduanya merupakan warga Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lombok Tengah menuju Sekotong.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan,” ujar Herwin saat menjelaskan kronologi penangkapan.
Polisi Telusuri Informasi Pengiriman Sabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan observasi untuk mengidentifikasi kendaraan serta orang yang diduga membawa narkotika.
Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga, petugas menemukan kedua pria itu melintas menggunakan mobil menuju arah pulang. Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penangkapan di wilayah Gerung Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, E alias M diduga bertugas mengambil sabu dari wilayah Lombok Tengah. Sementara itu, SU alias ID diduga mengemudikan mobil yang mereka gunakan untuk perjalanan tersebut.
Polisi masih perlu mendalami keterangan kedua pria itu untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Sabu Ditemukan di Dashboard dan Tas
Saat menggeledah kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga sabu. Penggeledahan itu disaksikan dua warga setempat.
Polisi menemukan satu klip plastik bening berukuran besar di dalam dompet hitam. Petugas juga menemukan klip plastik berisi kristal bening yang dibungkus tisu dan plastik hitam.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio merah, uang tunai Rp5 juta, dua telepon seluler Android, satu gunting, satu bungkus rokok berisi pipa kaca, serta sebuah korek api.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 72,42 gram. Namun, kepolisian belum mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium maupun asal-usul lengkap barang tersebut.
Kedua Terduga Terancam Proses Hukum
Petugas membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, penerbitan laporan polisi, hingga tes urine terhadap kedua terduga.
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas peran masing-masing terduga, menelusuri sumber sabu, serta mengungkap kemungkinan jaringan pemasok dan penerima barang.
Kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












