Jurnalekbis.com – Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram emas batangan senilai Rp12,4 miliar melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 3 Oktober 2026. Petugas mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial CGS yang hendak terbang ke Hong Kong melalui Singapura.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Mataram, Sunaryo, menjelaskan bahwa petugas mengungkap upaya tersebut setelah menerima informasi intelijen mengenai riwayat perjalanan penumpang.
“Barang tersebut diamankan dari penumpang flight internasional dengan inisial CGS yang menyelundupkan tas selempang berwarna hitam berisi 4 (empat) batang emas batangan (cast bar) di dalam koper di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Sunaryo.
Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan kasus bermula ketika Bea Cukai Mataram menerima informasi mengenai penumpang maskapai Scoot Air dengan nomor penerbangan TR259. CGS dijadwalkan terbang menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines SQ874.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Aviation Security (AVSEC) dan petugas di area boarding gate. Mereka kemudian mengamati pergerakan penumpang hingga menemukan gerak-gerik yang mencurigakan di ruang tunggu keberangkatan.
Petugas selanjutnya memeriksa koper CGS dan menemukan tas selempang hitam berisi empat batang logam yang diduga emas.
Untuk memastikan jenis dan kandungannya, Bea Cukai Mataram menguji barang tersebut melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya. Hasil pengujian menunjukkan logam tersebut merupakan emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.
Atas temuan itu, Bea Cukai Mataram berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Petugas Juga Amankan Gelang Emas Rp732 Juta
Pada hari yang sama, petugas Bea Cukai Mataram juga menangani kasus pembawaan perhiasan emas seberat 294,2 gram milik seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZY.
Petugas menemukan gelang emas tersebut di dalam tas ransel saat penumpang melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional BIZAM. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp732 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp73 juta.
Berbeda dengan kasus emas batangan, petugas masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap perhiasan tersebut untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang yang dibawa penumpang ke luar negeri, terutama komoditas bernilai tinggi seperti emas.
Pemerintah sebelumnya menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas, yang mulai berlaku pada 17 November 2025. Kebijakan tersebut mengatur tarif berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas untuk mendukung hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Sunaryo menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dengan Angkasa Pura dan instansi terkait guna mencegah pelanggaran kepabeanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pengguna jasa agar memahami ketentuan ekspor sehingga pengiriman barang ke luar negeri berlangsung secara legal dan transparan.












