BEI Ubah Batas ARB Saham Jadi 7%, Berlaku Mulai Hari Ini

BEI Ubah Batas ARB Saham Jadi 7%, Berlaku Mulai Hari Ini
BEI Ubah Batas ARB Saham Jadi 7%, Berlaku Mulai Hari Ini
Materi Iklan FINAL 2026

Jurnalekbis.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham sebesar 7% secara asimetris mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus memberi waktu bagi investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

BEI mengambil langkah tersebut dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan baru tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Aturan terbaru itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut kembali sesuai perkembangan kondisi pasar.

Batas ARB Saham Kini 7 Persen

Perubahan utama dalam aturan ini terletak pada batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. BEI menetapkan ARB sebesar 7% untuk seluruh kelompok rentang harga saham yang tercantum dalam ketentuan terbaru.

Sebelumnya, batas ARB berbeda berdasarkan harga saham. Saham dengan harga Rp1 hingga Rp200 memiliki batas penurunan 15%, sedangkan saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas 25%. Untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, batas ARB mencapai 20%.

Melalui kebijakan baru, BEI menyeragamkan batas penurunan tersebut menjadi 7%. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk setiap kelompok harga.

Penyesuaian ini membuat batas penurunan harga yang dapat memicu mekanisme ARB menjadi lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

Apa Dampaknya bagi Investor?

Auto Rejection merupakan mekanisme perdagangan yang membatasi transaksi saham ketika harga bergerak melampaui batas persentase tertentu dalam satu hari bursa. Mekanisme ini menjadi salah satu instrumen dalam pengelolaan perdagangan di pasar modal.

Dengan batas ARB 7%, saham yang mengalami tekanan jual dapat mencapai batas penolakan lebih cepat dibandingkan ketika batas sebelumnya masih berlaku. Kondisi tersebut dapat memengaruhi ruang pergerakan harga saham selama sesi perdagangan.

Bagi investor, perubahan ini menjadi alasan untuk lebih cermat memantau pergerakan harga, keterbukaan informasi emiten, serta kondisi fundamental perusahaan sebelum membeli atau menjual saham.

Namun, batas ARB yang lebih rendah tidak otomatis menjamin harga saham lebih stabil atau melindungi investor dari kerugian. Harga saham tetap bergantung pada permintaan dan penawaran, kondisi perusahaan, serta sentimen pasar.

Berlaku hingga Akhir Desember 2026

BEI memberlakukan ketentuan tersebut mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali penerapannya dengan mempertimbangkan perkembangan pasar.

Materi Iklan FINAL 2026

Investor dapat membaca ketentuan lengkap Peraturan Nomor II-A melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, bagian Peraturan BEI, lalu tab Peraturan Perdagangan.

Perubahan ARB ini menjadi salah satu kebijakan penting yang perlu diperhatikan pelaku pasar modal selama periode pemberlakuannya. Investor sebaiknya memahami mekanisme perdagangan terbaru dan tetap mendasarkan keputusan investasi pada analisis risiko serta fundamental emiten, bukan semata-mata perubahan batas harga harian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *