Sabu Disimpan di Lubang Tembok, Polisi Amankan Perempuan di Mataram

Sabu Disimpan di Lubang Tembok, Polisi Amankan Perempuan di Mataram
Sabu Disimpan di Lubang Tembok, Polisi Amankan Perempuan di Mataram
Materi Iklan FINAL 2026

Mataram– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berinisial FH (35) saat menggerebek sebuah rumah di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 32 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 8,02 gram. Petugas menemukan barang tersebut di sebuah lubang pada tembok rumah yang ditempati FH.

Polisi juga menyita uang tunai Rp1,6 juta yang diduga berasal dari transaksi penjualan sabu. Penyidik kini menelusuri asal barang haram tersebut dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan petugas menemukan puluhan klip yang diduga berisi narkotika saat melakukan penggeledahan.

“Untuk pengungkapan yang di Karang Bagu itu, kami mengamankan satu orang perempuan. Kebetulan setelah kami laksanakan penggeledahan oleh personel kami, kami mendapatkan 32 klip barang diduga sabu,” kata Abisatya.

Polisi Telusuri Asal Sabu

Penyidik belum memastikan dari mana FH memperoleh sabu tersebut. Polisi juga mendalami keterangan yang menyebut barang itu diduga berkaitan dengan suaminya, yang menurut informasi dalam pemeriksaan saat ini berada di dalam penjara.

Abisatya menegaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan di rumah tersebut.

“Terkait dugaan tersebut yang masih kami dalami. Jadi kami sedang menelusuri itu asal barang dari mana,” ujarnya.

Polisi juga menerima informasi dari warga mengenai hubungan keluarga FH dengan Kepala Lingkungan Karang Bagu. Namun, informasi tersebut bukan bukti keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika.

Abisatya menyatakan penyidik masih berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber pasokan sabu.

“Masih kami upayakan untuk pengembangan,” katanya.

Terancam Pasal Peredaran Narkotika

Dalam perkara ini, penyidik menyebut FH berpotensi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, apabila penyidikan membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Meski demikian, polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal sabu dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Materi Iklan FINAL 2026

Pengungkapan ini kembali menempatkan Karang Bagu dalam perhatian aparat penegak hukum terkait pemberantasan peredaran narkotika di Kota Mataram.

Polisi belum mengungkap lebih jauh kemungkinan jaringan pemasok maupun peran pihak lain dalam kasus tersebut. FH juga masih berstatus terduga pelaku, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *