Lombok Timur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Dusun Labuan Pandan Tengah, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AD dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan di wilayah Lombok Timur.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah mengatakan, petugas terlebih dahulu memantau aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Ade dalam keterangan riilisnya, Minggu (25/10).
Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas menemukan aktivitas pengangkutan Pertalite menggunakan sejumlah jerigen. Tim kemudian mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga menuju rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas itu.
Petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AD, seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Sambelia.
Dari lokasi, polisi menyita 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil Suzuki warna kuning bernomor polisi DK 1044 FH juga diamankan, karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM,” ungkap Ade.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Penyidik masih mendalami asal-usul Pertalite, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda NTB belum mengungkap secara terperinci dari mana AD memperoleh Pertalite tersebut dan ke mana BBM itu akan didistribusikan. Dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Ade menegaskan, penyidik akan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Pengungkapan ini menyoroti pengawasan distribusi Pertalite bersubsidi di wilayah NTB. Namun, kepolisian masih perlu menelusuri rantai pasokan dan tujuan pengangkutan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam perkara tersebut.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum AD maupun pasal yang disangkakan kepadanya.












