Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP, Kasus Penyadapan Jadi Sorotan

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP, Kasus Penyadapan Jadi Sorotan
Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP, Kasus Penyadapan Jadi Sorotan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian tersebut pada Rabu pagi. Pemerintah juga menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sementara posisi Kepala Staf Kepresidenan.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangan kepada awak media.

Prasetyo menyebut keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari perkembangan proses hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan. Presiden, kata dia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan penyadapan yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh penting.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan. Penunjukan ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Istana tetap berjalan.

Istana Soroti Dugaan Ancaman Keamanan Negara

Dalam keterangannya, Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Dia meminta masyarakat tidak menganggap penyadapan sebagai tindakan yang dapat dilakukan secara bebas karena mekanismenya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, pejabat pemerintah, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan menimbulkan kekhawatiran serius.

Dia bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar apabila terbukti memiliki tujuan yang membahayakan negara.

“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan pejabat penting memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Jika jatuh ke tangan yang tidak berwenang, informasi tersebut berpotensi mengganggu kepentingan dan kedaulatan negara.

Presiden Tunggu Hasil Penyidikan

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai awal mula Presiden mengetahui kasus tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Kapolri telah melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden.

Presiden kemudian memberikan dukungan agar kepolisian menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Istana belum mengetahui secara terperinci pihak yang diduga menerima hasil penyadapan maupun tujuan penggunaan informasi tersebut.

“Secara detail belum, karena itu masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan seluruh masyarakat,” jelasnya.

Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu akibat perkara tersebut.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan penyadapan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *