Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Polda Periksa 8 Orang Saksi Baru

×

Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Polda Periksa 8 Orang Saksi Baru

Sebarkan artikel ini
Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Polda Periksa 8 Orang Saksi Baru

Mataram, Jurnalekbis.com  – Kasus dugaan seksual/">pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas tuna daksa berinisial IWAS alias Agus terus berkembang. Polda NTB, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk menggali fakta-fakta lebih lanjut terkait dengan dugaan pelecehan seksual ini. Kasus yang sempat menarik perhatian publik ini kini memasuki tahapan penting dalam proses hukum.

Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap satu saksi yang menjadi bagian dari kasus ini sempat tertunda pada 4 Desember dan baru dilanjutkan pada hari ini, 5 Desember. Saksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan korban, bahkan ia juga pernah mengalami peristiwa yang sama.

“Pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Saksi ini memberikan keterangan yang sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang masuk dalam berkas, termasuk korban dan saksi lainnya,” ujar Kombes Pol Syarif Hidayat. Kamis (5/12).

Baca Juga :  Geger! Seorang Karyawan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi Kos

Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari langkah penyidikan yang bertujuan untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima, serta menambah bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses hukum.

Selain itu, berkembang informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB yang menyebutkan bahwa korban lain dalam kasus ini mungkin mencapai belasan orang. Keterangan tersebut menjadi sorotan, dan Polda NTB berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Apapun informasi yang diterima oleh KDD dan tim, kami akan tindak lanjuti. Jika ada korban lain yang melapor, kami akan memeriksa dan memastikan kebenaran laporan tersebut,” tambah Syarif Hidayat.

Proses pendataan dan verifikasi korban dilakukan secara hati-hati oleh tim KDD untuk memastikan bahwa setiap laporan yang diterima benar-benar valid dan sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi korban dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum.

Baca Juga :  Polisi Klarifikasi Kasus Pelecehan oleh Penyandang Disabilitas

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus sudah memasuki tahap pertama dalam proses hukum. Polda NTB telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTB pada 24 November 2024. Dalam perkembangan terakhir, pihak kejaksaan memberikan dua catatan penting yang harus dipenuhi oleh penyidik.

“Setelah berkas dikirim, ada koordinasi dengan jaksa, dan mereka meminta dua poin tambahan. Kami sedang memenuhi permintaan tersebut, dan kami yakin dalam waktu satu minggu kedepan, berkas perkara ini dapat segera diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Syarif Hidayat.

Harapannya, dengan pemenuhan kekurangan tersebut, berkas akan segera mencapai status P21, yang menandakan bahwa berkas sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya, berkas sempat berada pada status P19, yang berarti ada dokumen atau bukti yang masih kurang.

Baca Juga :  Gara-gara Miras, Pria Ini Pukul Kepala Temannya Gunakan Botol

Kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait. Penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur hukum, tetapi juga melibatkan perlindungan hak-hak korban, yang seringkali rentan menjadi sasaran kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *