Mataram, Jurnalekbis.com – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, M. Tazkiran, pendiri Yayasan Pondok Pesantren Darul Hikmah Azzikri, Pringgarata, Lombok Tengah. Dalam putusan kasasi tersebut, MA justru memperberat hukuman pidana penjara menjadi 15 tahun.
Informasi putusan kasasi itu diketahui Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB melalui laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, Senin (2/2/2026). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 343 K/Pid.Sus/2026 dan diputus pada 27 Januari 2026.
Ketua Umum PBHM NTB sekaligus Koordinator Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Yan Mangandar Putra, mengatakan majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa serta menolak dengan perbaikan permohonan kasasi dari Penuntut Umum.
“Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengubah lamanya pidana penjara menjadi 15 tahun,” kata Yan, Senin (2/2).
Majelis hakim kasasi yang memutus perkara tersebut terdiri dari Soesilo, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Sutarjo, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. sebagai anggota.
Yan menjelaskan, lamanya pidana penjara dalam putusan kasasi tersebut kembali sama dengan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pya tertanggal 31 Juli 2025. Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB sempat mengurangi hukuman terdakwa menjadi 13 tahun penjara.
Meski demikian, ketiga tingkat peradilan memiliki keyakinan yang sama bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik”.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB memberikan apresiasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang dinilai bekerja secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
“Kami menilai aparat penegak hukum mampu memahami relasi kuasa antara pemilik pondok pesantren dengan santri sebagai korban,” ujar Yan.
Menurut Yan, perkara ini sejak awal penuh tantangan. Ia mengungkapkan adanya pro dan kontra di masyarakat, dugaan intimidasi terhadap pendamping korban, hingga pencabutan keterangan korban dan saksi saat proses penyidikan berlangsung.
Tak hanya itu, dalam persidangan, sejumlah saksi yang dipanggil disebut tidak hadir atau mencabut keterangannya. Kondisi tersebut membuat penyidik Unit PPA harus dihadirkan sebagai saksi verbalisan untuk menjelaskan proses pemeriksaan.
Yan juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilainya progresif. Salah satunya dengan mempertimbangkan keterangan ahli dokter dari RS Bhayangkara Mataram yang tidak hanya menjelaskan visum et repertum, tetapi juga keterangan korban saat pemeriksaan medis.
“Pertimbangan ini sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait perluasan definisi saksi dan pembuktian perkara kekerasan seksual,” katanya.
Koalisi berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi korban kekerasan seksual agar tidak ragu melapor, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak, termasuk lembaga pendidikan dan instansi terkait, untuk memastikan perlindungan dan keamanan anak secara maksimal.














