Jurnalekbis.com- Obligasi Negara Ritel (ORI ) merupakan salah satu instrument Surat Utang Negara (SUN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang diperuntukkan bagi investor individu Warga Negara Indonesia di pasar perdana.
Sebagaimana kita ketahui pemerintah dalam menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap ideal, melakukan berbagai upaya terutama dalam menutup defisit APBN.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
ORI merupakan bagian dari SUN Ritel yang diterbikan dengan mata uang rupiah dan tingkat kupon fixed rate. Selain dijual di pasar perdana, ORI juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan surat utang negara ritel yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder disebut Saving Bond Ritel (SBR).
Tujuan penerbitan SUN Ritel ini, diharapkan dapat memperluas basis investor di dalam negeri, menyediakan alternatif instrument investasi bagi investor ritel, mendukung stabilitas pasar keuangan domestik, mendukung terwujudnya masyarakat yang berorientasi pada investasi jangka menengah dan Panjang, mewujudkan cita-cita kemandirian dalam pembiayaan Pembangunan.
ORI dengan seri 023 atau ORI023 yang saat ini sedang ditawarkan di pasar perdana periode 30 Juni – 20 Juli 2023, memiliki varian yang jatuh tempo 3 tahun (ORI023-T3) dan juga jatuh tempo 6 tahun (ORI023-T6) dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,-, minimum pemesanan Rp1.000.000,- dan maksimum pemesanan ORI023-T3 Rp5.000.000.000,- dan ORI023-T6 Rp10.000.000.000,-. Produk ORI ini di pasar perdana dapat dibeli di mitra distribusi (midis) seperti Bank Umum, Perusahaan Efek, Perusahaan Efek Khusus (APERD Fintech), dan Perusahaan Fintech (Peer-to-Peer Lending).
Tingkat kupon (bunga) adalah tingkat bunga tetap (fixed rate) ORI023-T3 sebesar 5,90 % dan ORI023-T6 sebesar 6,10 % sampai dengan jatuh tempo dan dikenakan pajak Final 10 %.
ORI merupakan instrument SUN yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Sehingga selain potensi kupon tetap yang dibayarkan oleh ORI hingga jatuh tempo. Investor juga dapat memiliki potensi mendapatkan capital gain ketika bertransaksi ORI di pasar sekunder (transaksi pasar sekunder sebagaimana instrument obligasi lainnya dilakukan di luar bursa atau over the counter (OTC).
Alasan utama investor dapat menjadikan ORI ini sebagai alternatif untuk investasi diantaranya karena
(1) AMAN : ORI merupakan produk investasi yang dikeluarkan oleh negara, kupon dan pokoknya dikeluarkan oleh dijamin Undang-Undang,
(2) MENGUNTUNGKAN : Kupon ORI tetap (fixed), dibayar setiap bulan dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga ada potensi capital gain.
(3) MUDAH DIAKSES : Pembelian dilakukan kapan sajan dan dimana saja secara online,
(4)TERJANGKAU : Minum pembelian Rp1 Juta dan kelipatan Rp1 Juta,
(5) MENDUKUNG APBN : Turut serta mendukung pembiayaan APBN untuk Pembangunan nasional.