Mataram, Jurnalekbis.com – Seorang pria berinisial HK (47) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya atas dugaan melakukan pencurian dua unit handphone di rumah milik Ahmad G di wilayah Selagalas. Peristiwa ini terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu.
HK ditangkap pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian ini berlangsung pada dini hari, antara pukul 01.00 hingga 07.00 WITA, namun korban baru menyadari kehilangan dua unit HP miliknya sekitar pukul 08.30 WITA, setelah mengantar istrinya bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya S., S.H., menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui lantai dua. Setelah turun ke lantai satu, pelaku mengambil dua unit handphone yang sedang diisi daya di meja ruang tamu, lalu keluar melalui jalur yang sama dengan menyembunyikan barang curian di kantongnya.
“Korban hanya menyadari hilangnya barang tersebut saat kembali ke rumah. Kami berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan yang mendalam,” jelas Ipda Kadek Arya.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, S.I.K., memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus pencurian meski kejadian tersebut sudah berlangsung beberapa bulan. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Kapolsek.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga di rumah. “Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik dan hindari meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” tambahnya.
HK kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya, dan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan serta peningkatan keamanan lingkungan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
