Jurnalekbis.com – Tim gabungan dari Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, dan Polres Karangasem meringkus seorang residivis berinisial IWJ (29) yang menjambret warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Jalan Pangkung Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan tidak kooperatif saat akan ditangkap di kampung halamannya di Karangasem.
Kronologi Penyamaran dan Aksi Kejahatan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penjambretan kalung emas yang menimpa wisatawan asal Malaysia pada Sabtu, 12 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga, aksi pelaku sempat terekam jelas sebelum akhirnya, tim Unit Reaksi Cepat (URC) melacak keberadaan pelaku.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku berkeliling di kawasan Petitenget dengan mengenakan atribut ojek online untuk mencari target. Ketika melintas di Jalan Pangkung Sari, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki dan sempat menawarkan jasa ojek, namun tawarannya ditolak.
Pelaku kemudian melepaskan jaket atribut ojek online yang dikenakannya dan kembali mendekati korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas seberat 22 gram berliontin simbol agama Hindu, lalu kabur menggunakan sepeda motor. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materil hingga mencapai lebih dari Rp38 juta.
Rekam Jejak Kriminal dan Pengembangan Kasus
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa IWJ merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Pelaku tidak hanya mengincar warga negara asing, tetapi juga menyasar wisatawan yang mengenakan perhiasan emas secara mencolok, khususnya kalung.
“Terkait dengan pelaku yang kita amankan ini, masih kita dalami terkait dengan sindikat pencurian kendaraan bermotor. Sementara hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap pelaku, ia telah melakukan empat kali tindak kejahatan yang sama di empat lokasi yang ada di Kuta Utara, dengan catatan pelaku sudah residivis dua kali,” ujar AKP Azarul Ahmad kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal serupa di wilayah hukum Bali.
Tindakan Tegas dan Barang Bukti
Pada Minggu, 13 September 2026, tim gabungan mendeteksi keberadaan pelaku di kampung halamannya di Tianyar, Kabupaten Karangasem. Namun, ketika petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku memberikan perlawanan sengit dan bersikap tidak kooperatif. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung kejahatan, di antaranya satu buah kalung emas hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta satu rompi ojek online yang dipakai untuk mengelabui korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.












