Hukrim

10 Remaja Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan Pemuda Lombok Tengah

×

10 Remaja Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan Pemuda Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini
10 Remaja Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan Pemuda Lombok Tengah
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram,Jurnalekbis.com– Suasana tenang di sebuah rumah kos di Jalan RM Panji Anom, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, mendadak mencekam pada Minggu dini hari (11/05/2025). Unit Reskrim Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB bergerak cepat mengamankan sepuluh remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Lombok Tengah berinisial A (25).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, membenarkan adanya peristiwa kekerasan tersebut. Pihaknya menerima laporan dari pemilik kos berinisial KS sekitar pukul 00.20 WITA yang menginformasikan terjadinya keributan yang mengakibatkan seorang penghuni kos mengalami luka-luka yang diduga akibat senjata tajam.

“Setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Pagutan Timur yang dihubungi pemilik kos, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mataram dan Piket SPKT segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, benar ditemukan adanya keributan dan seorang penghuni kos mengalami luka-luka,” jelas AKP Mulyadi kepada awak media di Mataram, Senin (12/05/2025).

Baca Juga :  Babinsa Sangiang Amankan Tahanan Kabur Berkat Laporan Warga

Lebih lanjut, AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa korban, A (25), yang diketahui berasal dari Lombok Tengah, mengalami luka pada bagian punggung atas yang diduga disebabkan oleh benda tajam. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam insiden tersebut ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengamankan sepuluh remaja terkait kasus pengeroyokan ini. Tiga di antaranya telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku utama, yakni W (23), I (19), dan A (19). Sementara itu, tujuh remaja lainnya masih di bawah umur dengan inisial PSPA (16), MR (15), RP (15), FW (15), MR (17), K (17), dan RP (14).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu, satu pasang sandal berwarna hitam, serta hasil Visum et Repertum (VeR) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mengetahui secara pasti luka yang dialami korban.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pencuri Mesin Pemotong Kayu

“Untuk ketiga terduga pelaku yang sudah dewasa, saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Mataram. Sementara untuk remaja yang masih di bawah umur, kami telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Mulyadi.

AKP Mulyadi menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana yang diduga dilakukan oleh para remaja ini, dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga :  KPPU Soroti Aturan BUMN yang Berpotensi Hambat Persaingan Usaha

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas untuk mengungkap motif serta peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa pengeroyokan ini. Keadilan bagi korban akan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” pungkas Kapolsek Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *