Jakarta, Jurnalekbis.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan online, yakni CANTVR dan YUDIA. Kedua platform itu dinilai menjalankan aktivitas ilegal dengan modus berbeda, mulai dari investasi saham fiktif hingga tugas menonton drama China berbayar.
Pengumuman tersebut disampaikan Sekretariat Satgas PASTI melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Langkah penghentian dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran perizinan, penyalahgunaan nama perusahaan asing, serta dugaan skema penipuan berbasis deposit anggota.
CANTVR menjadi sorotan karena diduga melakukan impersonasi terhadap perusahaan finansial internasional Cantor Fitzgerald yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, platform itu menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan.
“CANTVR melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura,” demikian pernyataan resmi Satgas PASTI.
Satgas PASTI mengungkap, CANTVR diduga terhubung dengan entitas lain bernama Monexplora atau MEX. Penawaran investasi di aplikasi CANTVR disebut berasal dari MEX yang ternyata tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, aplikasi dan situs yang digunakan kedua entitas tersebut juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Hasil verifikasi menunjukkan CANTVR menjalankan skema investasi mencurigakan melalui sistem deposit dana dengan janji benefit tertentu. Anggota bahkan diberi alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka menyetor dana tambahan.
Modus serupa juga ditemukan pada YUDIA. Platform ini menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa menonton drama China dan membeli hak cipta film demi memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
Dalam operasinya, YUDIA menerapkan pola member get member atau perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Skema semacam ini kerap ditemukan pada praktik investasi ilegal dan ponzi digital yang marak beberapa tahun terakhir.
“YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” tulis Satgas PASTI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memastikan akan memblokir akses aplikasi maupun tautan terkait kedua platform tersebut. Otoritas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke aparat kepolisian terdekat guna mempercepat proses hukum dan pelacakan dana.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing terkenal tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Warga juga diminta memeriksa legalitas platform investasi sebelum melakukan penyetoran dana. Pelaporan aktivitas keuangan ilegal dapat dilakukan melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi korban penipuan transaksi digital, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.














