Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Rabu (20/5/2026). Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan AA beserta barang bukti sabu seberat bruto 5,62 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di wilayah Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, SH, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.
“Tim Opsnal bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Keruak,” ujar IPTU Fedy Miharja dalam keterangannya, Kamis malam.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel bergerak menuju lokasi pertama di rumah milik HS di Dusun Demung Semogen, Desa Dane Rase.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, warga Lingkok Paek, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak. Meski hasil penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, petugas kemudian menyisir area sekitar rumah.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di lantai rumah, sekitar satu meter dari posisi terduga pelaku diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa 25 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, kotak kecil warna hitam, kaca hisap, sekop plastik, serta satu unit telepon genggam Android.
Dari lokasi pertama, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,43 gram.
Tak berhenti di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP pertama, tepatnya di rumah milik HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan pria berinisial AA. Saat penggerebekan berlangsung, AA diduga sempat membuang barang bukti sabu ke halaman rumah.
“Tim menemukan plastik klip yang sudah sobek berisi kristal bening diduga sabu di halaman rumah. Berdasarkan pengakuan AA, barang tersebut dibuang saat petugas datang melakukan penangkapan,” kata IPTU Fedy Miharja.
Selain paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu lembar plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Android warna biru.
Dari TKP kedua, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari dua lokasi mencapai 5,62 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AA diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak dan sekitarnya.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.














