Hukrim

Polda NTB Grebek Sarang Ganja di Bima, Belasan Pohon Jadi Bukti

×

Polda NTB Grebek Sarang Ganja di Bima, Belasan Pohon Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Grebek Sarang Ganja di Bima, Belasan Pohon Jadi Bukti
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima, Jurnalekbis.com –  Kepolisian Resor (Polres) Bima bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkotika jenis ganja yang berujung pada penemuan ladang ganja di Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pengungkapan signifikan ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Markas Polres Bima pada Jumat, 16 Mei 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., didampingi oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K. Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan detail operasi yang berhasil membongkar jaringan peredaran sekaligus sumber produksi ganja di wilayah Bima.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang kuat dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Kombes Pol. Roman dengan nada tegas. Lebih lanjut, ia membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku. “Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat total mencapai 904,48 gram. Selain itu, yang lebih mengejutkan, kami juga menemukan 13 pohon ganja hidup yang diduga kuat ditanam sendiri oleh pelaku.”

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Waria

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kombes Pol. Roman, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang semakin peduli terhadap bahaya narkotika. Informasi awal yang diterima kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di Desa Lido menjadi titik awal penyelidikan intensif. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MA beserta barang bukti yang memberatkan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi krusial kepada kepolisian. Ini adalah bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci untuk memberantas kejahatan narkotika hingga ke akarnya,” imbuh Direktur Resnarkoba Polda NTB tersebut.

Baca Juga :  Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Sumatera Modus Dubur

Saat ini, terduga pelaku, MA, telah diamankan di Mapolres Bima dan statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian menjerat MA dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kepemilikan, penanaman, atau penguasaan tanaman ganja, dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat, bahkan hingga hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Bima. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di Bima.

“Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para pengedar narkoba di wilayah Bima. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan barang haram ini,” tegas AKBP Eko Sutomo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap

Pengungkapan kasus ladang ganja di Bima ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku peredaran narkotika di NTB bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas kejahatan ini. Keseriusan dan ketidakkenal kompromian Polda NTB dan jajaran Polres di wilayahnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkotika secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *