Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Sebuah dugaan kekerasan/">kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut mengguncang Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang suami berinisial FA (36), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah istrinya, BMPF (30), ditemukan meninggal dunia. Insiden tragis ini diduga dipicu oleh kecemburuan sang suami yang mencurigai adanya perselingkuhan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk-luk Il Maqnun, menjelaskan kronologi awal kejadian yang tragis ini. Menurut hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku FA, insiden bermula saat korban, BMPF, baru saja pulang ke rumah.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, kronologi kejadiannya pada saat korban pulang kemudian terjadi cekcok dengan terduga pelaku yang merupakan suami korban, dengan motif perselingkuhan,” terang Iptu Luk-luk. Senin (4/8).

Cekcok mulut yang dipicu oleh api cemburu FA ini kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Dalam kondisi emosi yang memuncak, FA diduga melakukan tindakan keji terhadap istrinya.
“Kemudian dipitinglah korban sampai korban lemas yang awalnya dikira korban pingsan,” lanjut Iptu Luk-luk.
Setelah melihat istrinya lemas dan tidak bergerak, FA menunggu, mengira istrinya hanya pingsan. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, BMPF tak kunjung sadarkan diri. Panik, FA akhirnya memanggil dokter.
“Pada saat dokter datang, ternyata korban sudah tidak bernapas lagi,” ungkap Iptu Luk-luk.
Guna mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran di balik kematian BMPF, pihak kepolisian telah bergerak cepat. Selain mengamankan terduga pelaku FA, sejumlah barang bukti krusial juga telah diamankan.
“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dari terduga pelaku dan korban, dan baju yang digunakan oleh korban,” ujar Iptu Luk-luk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku FA kini terancam hukuman berat. Iptu Luk-luk Il Maqnun menegaskan bahwa FA dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Denagn ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
