Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa EY dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan, PT Smart Multi Finance Cabang Mataram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada pekan ini dengan nomor perkara 484/Pid.Sus/2025/PN Mtr.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Majelis menilai terdakwa telah secara sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia, dalam hal ini PT Smart Multi Finance Cabang Mataram.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan yang dilakukan terdakwa EY dengan PT Smart Multi Finance pada 20 April 2024. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DR 1041 AP, dengan skema angsuran selama 36 bulan hingga 20 Maret 2027, senilai Rp3.398.500 per bulan.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa hanya membayar tiga kali angsuran. Setelah itu, kendaraan tersebut justru diserahkan kepada seorang pria berinisial AF. Awalnya, AF menawarkan diri untuk membeli atau menjual kendaraan tersebut dengan nilai sekitar Rp30 juta, namun tawaran itu sempat ditolak oleh terdakwa.

Belakangan, terdakwa tetap menyerahkan kendaraan kepada AF. Dalam perkembangannya, mobil tersebut justru digadaikan oleh AF untuk menjamin utang pribadinya. Ketika terdakwa mencoba menelusuri keberadaan kendaraan, AF terus beralasan dan akhirnya tidak dapat dihubungi hingga menghilang.
Atas peristiwa tersebut, pihak PT Smart Multi Finance melaporkan terdakwa ke Polda NTB atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.
Imbauan kepada Konsumen
Menanggapi putusan tersebut, Area Collection Head PT Smart Multi Finance mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
“Kewajiban nasabah adalah membayar angsuran sesuai perjanjian. Jika mengalami kendala, seharusnya berkoordinasi dengan kantor cabang, bukan mengalihkan unit yang masih menjadi jaminan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Mataram. Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
“Nasabah harus berhati-hati, apalagi jika ada unsur penipuan atau penggelapan. Itu bisa berujung pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Area Litigasi Manager PT Smart Multi Finance menegaskan bahwa pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372, 378, dan 480 KUHP jo Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.
“Kami mengimbau seluruh nasabah untuk menyelesaikan kewajiban secara bijak. Jika ditemukan pelanggaran hukum, perusahaan tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tegasnya.













