BisnisEkonomiFinancial

Dana Lender DSI Masih Mandek, OJK Turun Tangan dan Gandeng PPATK

×

Dana Lender DSI Masih Mandek, OJK Turun Tangan dan Gandeng PPATK

Sebarkan artikel ini
Dana Lender DSI Masih Mandek, OJK Turun Tangan dan Gandeng PPATK

Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanggil perwakilan kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang hingga kini belum terealisasi. Pertemuan berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025), dan menjadi pertemuan kedua antara otoritas pengawas dengan Paguyuban Lender DSI.

Pertemuan tersebut dipimpin Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, bersama sejumlah pejabat OJK lainnya. Enam perwakilan Paguyuban Lender DSI hadir untuk menyampaikan perkembangan dan aspirasi terkait dana yang belum dikembalikan oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Rizal menegaskan, pertemuan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen sekaligus pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan. Menurutnya, OJK tidak tinggal diam terhadap persoalan yang dihadapi para lender.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI, kami sudah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Listrik Aman Saat Natal 2025, Beban di NTB Naik hingga 24 Persen

Ia menjelaskan, sebelumnya pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan lender dengan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam pertemuan itu, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada para lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. Ia juga menyampaikan rencana penyelesaian yang disusun bersama kelompok lender dan akan dilaporkan kepada OJK.

Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan DSI.

“Kami sudah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI, dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.

Baca Juga :  PLN NTB Ajak Jurnalis Tinjau PLTS Sengkol 5,4 MWp, Dorong Kesadaran Publik soal Energi Hijau

Selain itu, OJK juga meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam guna melacak transaksi keuangan perusahaan. Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Desember 2025 OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta Pemegang Saham DSI. Instruksi tersebut mewajibkan perusahaan menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki tenggat waktu pasti terkait pengembalian dana lender.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam pertemuan tersebut meminta dukungan penuh OJK agar dana yang telah diinvestasikan masyarakat dapat kembali. Ia berharap proses pengawasan yang dilakukan OJK mampu memberi kepastian dan keadilan bagi para lender.

Sebelumnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI dilarang melakukan penghimpunan dana baru maupun menyalurkan pembiayaan kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui aplikasi dan platform digital.

Baca Juga :  PLN Hadirkan SPKLU Ultra Cepat di MotoGP Mandalika 2025

Selain itu, DSI juga dilarang mengalihkan atau mengubah kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, serta tidak diperkenankan mengubah struktur direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham tanpa izin regulator.

Meski dikenai pembatasan, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional layanan dasar, termasuk membuka kanal pengaduan yang aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan respons kepada para lender sesuai ketentuan.

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri pendanaan digital (pindar). Masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan platform keuangan yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko sebelum menempatkan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *