Hukrim

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Ampenan Sembunyi di Balik Lemari

×

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Ampenan Sembunyi di Balik Lemari

Sebarkan artikel ini
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Ampenan Sembunyi di Balik Lemari

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Sukaraja Timur Mujahiddin, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial MA dan MRR.

Salah satu terduga pelaku, MA, sempat mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Ia bahkan bersembunyi di balik lemari di dalam kamar rumah tersebut. Namun upaya pelarian itu gagal setelah petugas berhasil menemukannya dan mengamankan yang bersangkutan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :   Pria Asal Lombok Setubuhi Anak Kandungnya Di Bawah Umur

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Rumah terduga pelaku MA disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah yang bersangkutan diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, saat petugas datang ke lokasi, MA langsung panik dan berusaha melarikan diri. Bahkan, terduga pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti.

“Salah satu yang kami amankan memang sempat melarikan diri dan juga berusaha menghilangkan barang bukti. Kami duga yang bersangkutan sudah merasa menjadi incaran polisi, sehingga merasa was-was ketika melihat orang asing datang ke rumahnya,” jelasnya.

Menurut AKP Gusti, kepanikan tersebut membuat MA bertindak spontan dengan bersembunyi di balik lemari di dalam kamar. Sementara itu, terduga pelaku lainnya, MRR, berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Kapolda NTB Raih Penghargaan Kementerian PPPA

“Yang kedua ini sempat bersembunyi di balik lemari. Namun keduanya berhasil kami amankan,” tambahnya.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (24) dan MRR (25). Keduanya merupakan warga Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Berdasarkan data kepolisian, keduanya diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti selain sabu. Di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, alat isap atau bong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Kami mengamankan sabu dalam beberapa poket dengan berat total 2,24 gram, serta alat-alat pendukung dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba,” ungkap AKP Gusti.

Baca Juga :  Demi Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Motor Temannya

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Ampenan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *