Hukrim

Enam Residivis Curanmor Dibekuk di Lombok Timur, Polisi Sita 17 Motor

×

Enam Residivis Curanmor Dibekuk di Lombok Timur, Polisi Sita 17 Motor

Sebarkan artikel ini
Enam Residivis Curanmor Dibekuk di Lombok Timur, Polisi Sita 17 Motor

Lombok Timur, Jurnalekbis.com– Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur bersama jajaran Polsek berhasil membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Para pelaku yang seluruhnya merupakan residivis ini ditangkap tanpa perlawanan saat beraksi.

Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rz (25), Hz (32), Aw (25), Jn (26), Ad (26), dan Sh (18). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Labuhan Lombok. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati salah satu pelaku tengah membongkar sepeda motor milik warga.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor yang terjadi pada 1 Februari 2025 di wilayah Sambelia.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Dibekuk di Gontoran Barat, Polisi Amankan 4,16 Gram

“Tim Puma Polres Lombok Timur bersama personel Reskrim Polsek Sambelia mendatangi seorang pelaku yang diduga sedang membongkar sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa pelaku terlibat pencurian yang terjadi malam sebelumnya,” kata Arie, Rabu (4/2/2026).

Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku lainnya di lokasi yang sama. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku bukan pemain baru.

“Setelah dikembangkan, diketahui para pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di wilayah Sambelia dan sekitarnya,” ungkap Arie.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Tim Puma Polresta Mataram Bekuk Pelaku Penganiayaan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan sementara ini sebanyak 17 unit sepeda motor,” tegasnya.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Modus ini tergolong cepat dan kerap menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkoba atau praktik perjudian, Arie menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, motif utama kejahatan diduga kuat karena faktor ekonomi.

“Untuk indikasi narkoba atau perjudian masih kami dalami. Tetapi motif sementara yang paling dominan adalah faktor ekonomi,” jelasnya.

Arie menegaskan, seluruh pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menunjukkan tingginya tingkat pengulangan kejahatan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara: Perempuan Meninggal di Pantai Nipah Bukan Korban Kejahatan

Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Timur. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah yang menampung hasil curanmor.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *