Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Mataram. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Gebang, Minggu sore (1/3/2026).
Dua terduga pelaku itu masing-masing berinisial AD (21), buruh asal Pagesangan Timur, dan LWS (23), oknum mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur. Polisi menyebut keduanya kerap menyasar motor yang diparkir tanpa pengamanan maksimal.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X di kos-kosan wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari lalu.
“Korban menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA. Kendaraan dalam kondisi tidak terkunci setang sehingga dimanfaatkan pelaku,” ujar Mulyadi kepada wartawan, Minggu (1/3).
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal kemudian mengendus keberadaan terduga pelaku di wilayah Gebang. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya diamankan di kamar kos yang diduga menjadi lokasi persembunyian sementara.
Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap kedua pelaku bukan kali pertama beraksi. Mereka mengaku telah mencuri sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram dalam beberapa waktu terakhir.
“Pengakuan sementara, ada tujuh TKP. Modusnya sama, menyasar motor yang terparkir di kos-kosan atau halaman rumah tanpa kunci ganda,” kata Mulyadi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario CW yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, diamankan pula satu lembar STNK dan BPKB asli milik korban Honda Supra X. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penadah serta jalur distribusi kendaraan curian.
Menurut Mulyadi, dari hasil pengembangan awal, sebagian motor hasil curian diduga telah dijual melalui media sosial. Aparat kini memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih lakukan pengembangan untuk melacak unit lain yang sudah berpindah tangan. Termasuk kemungkinan ada penadah,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Mataram, khususnya di lingkungan kos-kosan. Polisi menilai kelengahan pemilik kendaraan masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hari atau di lokasi minim pengawasan.
“Kami ingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Pencegahan dari diri sendiri sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” tegas Mulyadi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera berkoordinasi dengan Polsek Mataram guna proses identifikasi dan pengembangan lebih lanjut.














