HukrimNewsNusantara

Bukan Lagi Sekadar Menghukum, KUHAP Baru Kini Utamakan Hak Asasi Manusia

×

Bukan Lagi Sekadar Menghukum, KUHAP Baru Kini Utamakan Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini
Bukan Lagi Sekadar Menghukum, KUHAP Baru Kini Utamakan Hak Asasi Manusia

Mataram, Jurnalekbis.com  – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diprediksi membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pergeseran paradigma dari pendekatan pengendalian kejahatan menuju perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi isu utama yang mengemuka dalam diskusi publik Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat (5/6/2026).

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan KUHAP baru tidak lagi berorientasi pada crime control model, melainkan mengedepankan due process model yang menempatkan perlindungan hak individu sebagai prioritas.

“Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar. KUHAP lama lebih menekankan crime control model, sedangkan KUHAP baru berorientasi pada due process model,” ujar pria yang akrab disapa Prof Eddy.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Jerman Ditemukan Tewas di Gili Air

Menurutnya, sistem baru tersebut dirancang untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas, ibu hamil, orang sakit, serta masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

Prof Eddy juga menyoroti posisi advokat yang kini mendapat peran lebih tegas dalam sistem peradilan pidana. Dalam KUHAP baru, fungsi penyidikan tetap berada pada kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, peradilan oleh hakim, sementara advokat menjalankan fungsi bantuan hukum secara profesional dan proporsional.

“Semua aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat. Tidak ada yang lebih tinggi untuk mencegah ego sektoral,” katanya.

Dari sisi peradilan, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengingatkan pentingnya memahami masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Dua Residivis Pencuri Brankas Dibekuk Polisi.

Ia menjelaskan perkara pidana yang diperiksa sebelum berlakunya aturan baru tetap menggunakan ketentuan lama, kecuali dalam upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK).

Selain itu, KUHP baru juga membawa sejumlah perubahan penting, termasuk penghapusan pidana kurungan yang diganti dengan pidana pengganti serta pengakuan konsep pengakuan bersalah dalam proses hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menilai perlindungan saksi dan korban menjadi salah satu penguatan paling signifikan dalam KUHAP baru. Ia menyebut tekanan terhadap saksi dan korban tidak selalu berbentuk intimidasi langsung, tetapi juga dapat muncul melalui intervensi yang memengaruhi netralitas mereka selama proses hukum.

“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting karena dapat menentukan kualitas proses peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Polri, Veris Septiansyah, mengatakan perubahan regulasi harus diikuti perubahan pola pikir penyidik. Menurutnya, KUHAP baru bukan sekadar mengubah prosedur, tetapi juga menuntut peningkatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap HAM.

Baca Juga :  Audi R8 GT4 Absolute Racing Tiba di Mandalika, Persiapan GT World Challenge Asia 2025 Dimulai

Pandangan kritis disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus A.T. Napitupulu. Ia menilai tantangan terbesar bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan implementasi di lapangan.

“Advokat memang disebut sebagai bagian dari penegak hukum, tetapi tantangannya adalah memastikan kewenangan itu benar-benar berjalan dalam praktik,” katanya.

Diskusi yang dimoderatori Advokat Pheo M. Hutabarat itu menunjukkan bahwa keberhasilan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kesiapan aparat, advokat, lembaga peradilan, serta masyarakat dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *