Jakarta, Jurnalekbis.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan dua surat edaran (SE) terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026. Dalam keterangannya, Menaker menegaskan THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
SE pertama bernomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan pengawasan di tingkat daerah berjalan efektif.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli.
Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menaker merinci, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran dan tata cara perhitungan juga telah dicantumkan dalam SE tersebut.
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan keluhan, Kementerian meminta gubernur mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2026. Posko tersebut akan terintegrasi dengan kanal pengaduan daring nasional di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui laman posko.thr.go.id.
Selain SE THR, Yassierli juga menerbitkan SE kedua bernomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan ini ditujukan kepada gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya,” kata Yassierli.
Dalam ketentuannya, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir. Bonus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir. Perusahaan juga diminta transparan dalam perhitungan besaran bonus tersebut.
BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, meski pemerintah mendorong agar dapat direalisasikan lebih awal. Yassierli menegaskan, pemberian BHR tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi dan kurir.
Pemerintah daerah diminta aktif mengawasi pelaksanaan SE ini, termasuk menginstruksikan dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau implementasinya. Dengan dua kebijakan tersebut, pemerintah berharap kepastian pembayaran THR dan BHR 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang kondusif menjelang Hari Raya Keagamaan.














