BisnisEkonomiFinancial

OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, 951 Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2026

×

OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, 951 Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2026

Sebarkan artikel ini
OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, 951 Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2026

Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah tekanan global dan dinamika geopolitik awal 2026. Hingga Februari 2026, otoritas juga telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan memperkuat pengawasan pasar modal, perbankan, hingga aset kripto.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan menilai ketahanan industri keuangan nasional masih solid, didukung permodalan kuat dan likuiditas memadai.

“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika global dan domestik,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Selasa (3/3/2026).

Secara global, OJK mencermati peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah serta kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang berpotensi memicu volatilitas pasar keuangan. Di dalam negeri, ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan (yoy), sehingga sepanjang 2025 mencapai 5,11 persen.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, GPM Hadirkan Pangan Terjangkau di Mataram Jelang Idul Adha

Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 27 Februari 2026 berada di level 8.235,49 atau terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (mtd) dan 4,76 persen secara tahunan berjalan (ytd). Meski demikian, rata-rata nilai transaksi harian saham tetap solid di Rp25,62 triliun. Jumlah investor pasar modal juga bertambah 1,8 juta secara mtd, sehingga totalnya mencapai 22,88 juta investor.

Dari sisi perbankan, kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun per Januari 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 13,48 persen yoy menjadi Rp10.076 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 25,87 persen, jauh di atas ambang batas minimum. “Likuiditas dan permodalan perbankan tetap menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat,” kata Ismail.

Baca Juga :  Honey Mary, Minuman Hangat Dimusim Hujan

Namun OJK juga menyoroti maraknya aktivitas ilegal. Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, terdapat 6.792 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 5.470 laporan terkait pinjol ilegal dan 1.295 terkait investasi ilegal. Dalam periode tersebut, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.

Tak hanya itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, OJK mencatat telah menerima 477.600 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari total dana korban yang diblokir sebesar Rp566,1 miliar, sekitar Rp167 miliar berhasil dikembalikan kepada 1.072 korban.

Di sektor aset digital, jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,70 juta per Januari 2026. Nilai transaksi kripto tercatat Rp29,24 triliun, turun 10,53 persen dibanding bulan sebelumnya seiring pelemahan harga global. OJK telah menyetujui 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa, kustodian, dan pedagang aset digital.

Baca Juga :  Lezatnya Gulai Bebek Kuripan: Sensasi Kuliner Khas Lombok Barat

Sementara di sektor pembiayaan, outstanding pinjaman daring (pindar) tumbuh 25,52 persen yoy menjadi Rp98,54 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) terjaga di 4,38 persen.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, reformasi integritas pasar modal, serta perlindungan konsumen. “Upaya penegakan kepatuhan dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Ismail.

Dengan fundamental perbankan yang kuat, pertumbuhan investor yang terus meningkat, serta langkah tegas terhadap entitas ilegal, OJK optimistis sektor jasa keuangan tetap resilien menghadapi tantangan global sepanjang 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *