
Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Aparat Kepolisian Sektor Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, membubarkan aktivitas yang diduga sebagai ajang judi sabung ayam di Desa Jagaraga, Rabu (25/3/2026) siang. Penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap praktik perjudian di lingkungan mereka.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari aktivitas yang tergolong penyakit masyarakat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kapolsek Kuripan Ipda I Wayan Eka Ariyana mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi sabung ayam. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” ujar Eka Ariyana dalam keterangannya.
Penertiban bermula dari laporan warga terkait adanya kerumunan mencurigakan di Dusun Tambang Eleh, Desa Jagaraga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel ke lokasi.
Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian, aktivitas sabung ayam tidak lagi berlangsung. Warga yang sebelumnya berkumpul terlihat sudah mulai membubarkan diri.
Meski demikian, polisi menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada adanya aktivitas sabung ayam. Hal itu terlihat dari kondisi lokasi yang menunjukkan bekas kerumunan dan dugaan arena kegiatan.
“Kami memang tidak mendapati aktivitas perjudian secara langsung saat tiba di lokasi. Namun, indikasi ke arah itu cukup jelas dari kondisi di lapangan,” kata Eka Ariyana.
Dalam penanganan tersebut, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Polisi memberikan teguran keras kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas lokasi tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, warga sekitar juga diberikan pemahaman terkait dampak negatif perjudian, baik dari sisi hukum maupun sosial ekonomi.
Menurut Eka, praktik perjudian seperti sabung ayam berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat dan memicu tindak kriminal lainnya. Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
“Perjudian hanya akan merugikan. Selain melanggar hukum, dampaknya juga bisa memicu konflik sosial hingga tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Polsek Kuripan juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya praktik serupa. Hal ini dilakukan untuk memastikan wilayah tetap kondusif dan terbebas dari aktivitas ilegal.
Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif,” kata Eka.
Hingga saat ini, situasi di Desa Jagaraga dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali. Polisi memastikan akan terus melakukan pemantauan guna mencegah munculnya kembali praktik perjudian di wilayah tersebut.
Langkah tegas yang diambil Polsek Kuripan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.














