Jakarta, Jurnalekbis.com — Kecelakaan bus yang membawa jamaah haji Indonesia terjadi di Madinah, Arab Saudi. Insiden itu melibatkan rombongan jamaah SUB-2 dan JKS-1 saat menjalani agenda ziarah pada Selasa (28/4/2026).
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB ketika bus jamaah SUB-2 menabrak lambung bus JKS-1.
“Dilaporkan korban yang mengalami luka sebanyak tujuh jamaah dari JKS-1, dua jamaah dari SUB-2, dan satu pengurus KBU Nurul Harumain,” kata Hasan Afandi dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Dari total korban luka, satu jamaah dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Al-Hayat, Madinah. Jamaah tersebut diketahui bernama Sugi Harti (60), asal kloter SUB-2.
Insiden itu menjadi perhatian serius pemerintah di tengah proses pemberangkatan haji 2026 yang terus berlangsung. Hingga 28 April 2026, pemerintah mencatat sebanyak 122 kloter dengan total 47.834 jamaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara itu, sebanyak 113 kloter atau 44.315 jamaah sudah tiba di Madinah dan menempati hotel yang disiapkan pemerintah Arab Saudi.
“Secara umum, proses pemberangkatan dan kedatangan jamaah berjalan lancar, tertib, dan terlayani dengan baik oleh petugas di seluruh titik layanan,” ujar Hasan.
Kemenhaj juga menyoroti pentingnya keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk kepatuhan terhadap aturan barang bawaan penerbangan. Jamaah diingatkan tidak membawa benda berbahaya, bahan mudah terbakar, cairan melebihi ketentuan, maupun barang titipan yang tidak diketahui isinya.
Menurut Hasan, aturan tersebut bukan sekadar administrasi penerbangan, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan seluruh penumpang.
Di sisi lain, Kemenhaj turut menyinggung keterlambatan keberangkatan sejumlah kloter akibat kendala teknis pesawat. Jamaah SUB-16 yang sempat tertunda akhirnya diberangkatkan pada 28 April 2026 pukul 24.00 WIB dan tiba di Madinah pukul 04.22 waktu Arab Saudi.
Hal serupa dialami kloter BTH-5 di Bandara Hang Nadim, Batam. Jamaah baru diberangkatkan pada 27 April 2026 pukul 07.40 WIB setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat masalah teknis pesawat.
Kemenhaj menegaskan seluruh Kelompok Bimbingan Umrah dan Haji (KBU) wajib mematuhi aturan selama mendampingi jamaah di Arab Saudi. Pemerintah meminta KBU aktif berkoordinasi dengan petugas resmi serta mengutamakan keselamatan jamaah.
Selain itu, KBU juga dilarang menawarkan paket wisata di luar agenda ibadah maupun melakukan pungutan tambahan kepada jamaah.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, terlebih yang mengabaikan keselamatan jamaah, maka kami tidak akan ragu mencabut izin operasional KBU yang bersangkutan,” tegas Hasan.
Pemerintah memastikan pelayanan haji tahun ini tetap difokuskan pada kenyamanan jamaah, termasuk bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.














