HukrimNewsNusantara

Viral! Suami Laporkan Istri ke Polisi karena Melahirkan di Rumah Sakit Berbeda

×

Viral! Suami Laporkan Istri ke Polisi karena Melahirkan di Rumah Sakit Berbeda

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Jurnalekbis.com – Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, hal ini yang dialami seorang wanita di Denpasar bernama Karina Chandra. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran hal sepele, ia melahirkan anak pertamanya di rumah sakit yang berbeda serta tanggal yang berbeda dari kesepakatan dengan suaminya yang berinisial RSL.

Kasus yang dilaporkan oleh RSL terhadap istrinya tersebut terbilang aneh, dengan tega suami melaporkan sang istri ke pihak berwajib, hanya karena ketidak sepakatan antara  tanggal lahir dan rumah sakit untuk persalinan anak pertama mereka.

RSL meminta sang istri untuk melahirkan buah hati mereka yang pertama agar sesuai dengan kemauannya yakni 22 Februari 2026 dan di rumah sakit ya g sudah ditentukan, namun kondisi berubah, Karina Chandra melahirkan buah hatinya di tanggal yang berbeda yaitu 14 februari 2026, tanggal tersebut maju dibanding kemauan sang suami lantaran mengalami kontraksi hebat dan langsung menuju rumah sakit yang terdekat untuk melakukan persalinan dengan cara Caesar .

Baca Juga :  Sapi Qurban Bernama Brahmana  Milik Jokowi Milki Bobot 1.057 kg

Permasalahan tersebut lanjut hingga pada Maret 2026, sang suami RSL secara resmi melaporkan Karina Chandra ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan asal-usul dari buah hatinya tersebut. Hingga kini kasusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian dari Polresta Denpasar.

Merasa tidak terima dengan perlakuan terhadap kliennya tersebut, Siti Sapurah selaku kuasa hukum dari Karina Chandra geram melihat kliennya diperlakukan seperti itu, ia mendatangi Maporesta Denpasar, Senin siang (22/6/2026). Kedatangan Siti Sapurah bersama timnya untuk meminta kepada penyidik menghentikan penyidikan atas kasus tersebut. Ia menilai laporan yang dilayangkan oleh RSL sangat dipaksakan dan tidak masuk akal. RSL menjerat istrinya dengan Pasal 401 KUHP terkait dugaan menyembunyikan kelahiran atau identitas anak.

Baca Juga :  PJ Gubernur, Sidak Penerapan E-Tiket di pelabuhan Pototano

“Kasus ini tidak masuk akal, seorang suami melaporkan istrinya hanya karena tidak melahirkan di tempat yang dia sepakati, Laporannya Pasal 401 KUHP, dianggap istrinya menyembunyikan kelahiran atau identitas. Pertanyaan saya kepada penyidik, dasarnya apa?,” katanya.

Siti Sapurah juga menegaskan bahwa pasal 401 KUHP, itu seharusnya menyasarpada kasus di mana identitas anak sengaja ditukar oleh ibu kandungnya sendiri.

“Yang menggelapkan itu siapa? Yang digelapkan itu apa? Kasus 401 itu jika anak identitasnya ditukar atau disembunyikan dari orang tua aslinya. Ini jelas anak kandung mereka sendiri,” ujarnya.

Akibat konflik hukum dari sang suami, sehingga bagi berusia empat bulan terlantar gak administrasi negara. Saat ini bayi tersebut belum memiliki akta kelahiran lantaran buku nikah atau akta perkawinan masih ditahan oleh RSL selaku ayah atau suami dari Karina Chandra.

Baca Juga :  Gus Muzayyin: NTB Milik Bersama, Jangan Rusak dengan Anarkis

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang terkesan buru-buru menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan tanpa memberikan ruang bagi kliennya untuk membela diri.

“Laporan tanggal 10 Maret, lalu tanggal 8 Juni tidak sampai tiga bulan sudah naik ke tahap penyidikan. Sepertinya tidak ada kesempatan bagi klien kami untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan saksi meringankan, yang bisa menjelaskan mengapa harus melahirkan lebih dulu dan di rumah sakit yang berbeda,” tandasnya. (S.Hadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *