Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Kasus dugaan penggunaan tabungan siswa oleh oknum kepala sekolah di SD Negeri 1 Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menuai sorotan publik. Menyusul protes sejumlah wali murid yang menuntut pencairan tabungan anak-anak mereka, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU menegaskan bahwa sekolah sebenarnya telah lama dilarang mengelola tabungan siswa secara mandiri.
Kepala Dikbudpora KLU, M. Najib, mengatakan larangan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan sejak beberapa tahun lalu. Dalam aturan itu, sekolah tidak diperbolehkan menarik maupun menyimpan tabungan siswa kecuali melalui lembaga keuangan resmi yang memiliki izin operasional.
“Sekolah dilarang menarik tabungan dari siswa, kecuali penyimpanan dan penarikannya dilakukan melalui lembaga keuangan resmi yang berizin seperti bank atau koperasi resmi,” kata Najib saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana tabungan murid oleh oknum kepala sekolah SDN 1 Sigar Penjalin. Kasus tersebut memicu keresahan masyarakat setelah sejumlah wali murid mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan terkait uang yang belum juga dikembalikan.
Najib menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa yang terjadi justru menjadi bukti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang selama ini telah diterapkan pemerintah daerah.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan institusi dinas pendidikan secara keseluruhan. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi yang telah diakui oleh yang bersangkutan.
“Ini memperkuat bahwa ini adalah perbuatan personal atau oknum, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan dinas. Kami khawatir terjadi kesalahpahaman yang bisa memicu dampak lain,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dikbudpora KLU telah melayangkan surat pemanggilan kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besok yang bersangkutan akan kami panggil ke dinas untuk dimintai keterangan langsung dan diberikan teguran sesuai aturan,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan, Najib menegaskan seluruh proses harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Pemerintah daerah tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi tanpa hasil pemeriksaan resmi.
“Kalau pemecatan tentu ada prosesnya. Harus ada pemeriksaan lebih dulu dan biasanya juga membutuhkan laporan dari korban serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Mengenai pengembalian dana tabungan siswa, pihak dinas mengaku baru mengetahui komitmen kepala sekolah tersebut melalui video yang beredar di media sosial. Namun, berdasarkan laporan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Tanjung, yang bersangkutan telah mengakui menggunakan dana tersebut dan berjanji mengembalikannya dalam waktu satu bulan.
“Komitmen pengembalian dalam waktu satu bulan itu yang akan kami minta penjelasan dan kepastiannya saat pemanggilan nanti,” ujar Najib.
Sementara itu, besaran kerugian yang dialami para siswa masih belum diketahui secara pasti. Dinas belum menerima laporan resmi mengenai jumlah dana yang dikelola. Informasi yang beredar di media sosial menyebut nominalnya mencapai lebih dari Rp300 juta, namun angka tersebut belum dapat dijadikan acuan resmi.
Belajar dari kasus ini, Dikbudpora KLU berencana memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana siswa di seluruh sekolah. Bahkan, pemerintah daerah mempertimbangkan menerbitkan surat edaran baru sebagai penguatan aturan yang sudah ada.
“Bila perlu kami keluarkan lagi surat edaran baru agar sekolah tidak mencoba menarik tabungan siswa atau wali murid, kecuali melalui kerja sama dengan pihak perbankan yang resmi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan agar pengelolaan dana siswa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi demi melindungi hak peserta didik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.














