BisnisEkonomi

DJP Blokir 154 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp35 Miliar

×

DJP Blokir 154 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp35 Miliar

Sebarkan artikel ini
DJP Blokir 154 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp35 Miliar

Mataram, Jurnalekbis.com  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara memblokir rekening milik 154 wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakan. Pemblokiran dilakukan secara serentak sepanjang Juni 2026 terhadap rekening yang tersebar di 28 bank nasional dan bank daerah dengan total tunggakan mencapai Rp35,02 miliar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara pada tahun 2026.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan pemblokiran rekening bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum memasuki tahap tersebut, otoritas pajak telah menempuh berbagai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Sebelum langkah tersebut diambil, DJP telah melaksanakan berbagai tindakan penagihan aktif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa,” ujar Judiana.

Baca Juga :  ITDC Tutup Berkah Ramadhan Seru 2024 dengan Berbagi Kebaikan

Menurutnya, tindakan pemblokiran hanya diterapkan kepada wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan setelah seluruh tahapan penagihan dijalankan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Wajib pajak yang kooperatif dan memenuhi kewajibannya akan memperoleh pelayanan publik secara profesional sesuai prinsip pelayanan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebaliknya, terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya, DJP akan menjalankan penegakan hukum secara konsisten guna menjaga rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga berkoordinasi dengan perbankan dan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemblokiran rekening berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tindakan yang diambil tepat sasaran.

Baca Juga :  BIZAM Raih Silver P2HIV-AIDS 2026

Judiana menjelaskan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sehingga segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus memasuki tahapan penagihan yang lebih lanjut.

Selain meningkatkan kepatuhan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan. Penerimaan pajak memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pelunasan sebelum dikenakan tindakan penagihan lanjutan. Wajib pajak yang membutuhkan informasi mengenai status kewajiban perpajakan maupun mekanisme penyelesaian tunggakan dapat berkonsultasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar.

Baca Juga :  PLN Bantu Konservasi Penyu Untuk Jaga Keseimbangan Ekosistem Laut

Ke depan, DJP memastikan penagihan aktif akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum perpajakan, menurut Judiana, tetap mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan perlakuan, kehati-hatian, serta pendekatan yang humanis agar kepatuhan sukarela masyarakat terhadap pajak terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *