Sekda NTB: Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi Sertifikat Tanah

Sekda NTB: Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi Sertifikat Tanah

Mataram, Jurnalekbis.com  – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat tanah. Program tersebut harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik pertanahan, memperkuat akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan.

Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Drs. H. Abul Chair saat mewakili Gubernur NTB membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2026 di Ruang Rapat Tambora, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu (15/7/2026).

Dalam sambutannya, Abul Chair mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap reforma agraria masih sering terbatas pada penerbitan sertifikat tanah. Padahal, ruang lingkup reforma agraria jauh lebih luas karena mencakup penataan aset, penataan akses terhadap sumber ekonomi, hingga dukungan permodalan bagi masyarakat.

“Ketika disebut reforma agraria, jangan sampai yang terbayang di benak kita hanya masalah sertifikat. Sertifikasi itu hanya sebagian saja. Bagian yang tidak kalah pentingnya adalah penataan akses, penataan modal, serta penataan fungsi untuk memastikan adanya keadilan, kepastian hukum, dan muaranya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata Abul Chair.

Baca Juga :  KAMMI NTB Ajak Boikot Massal Produk Pro Israel, Kecam Genosida Gaza Sebagai Kejahatan Kemanusiaan

Menurutnya, persoalan agraria masih menjadi tantangan besar, baik di tingkat nasional maupun daerah. Konflik lahan kerap melibatkan masyarakat dengan perusahaan, pemerintah, maupun instansi lainnya sehingga membutuhkan penyelesaian yang cepat, adil, dan berkelanjutan.

Karena itu, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dinilai memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan dan investasi.

Abul Chair mengingatkan agar Rapat Koordinasi GTRA tidak sekadar menjadi agenda tahunan yang berakhir pada penyampaian materi atau penandatanganan dokumen. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan membangun komitmen nyata agar setiap persoalan agraria dapat diselesaikan melalui kolaborasi antarlembaga.

“Saya berharap rapat hari ini tidak berhenti pada penyampaian materi atau penandatanganan berita acara semata. Yang lebih penting adalah lahirnya komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara cepat, adil, dan kolaboratif. Kita hilangkan ego sektoral, karena yang kita kejar bukan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian dan manfaat nyata,” tegasnya.

Baca Juga :  Kebersamaan Umat Buddha Lembar dalam Ritual Nunas Tirta Suci

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menitipkan perhatian khusus terhadap penataan kawasan wisata Gili Tramena yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Kawasan wisata unggulan NTB itu dinilai memerlukan kepastian tata kelola, terutama terkait status kepemilikan tanah, aset pelaku usaha, ruang hidup masyarakat, hingga kawasan hutan yang sebagian telah dimanfaatkan warga.

Ia berharap forum GTRA mampu memberikan rekomendasi konkret sebagai dasar penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat penataan kawasan tersebut. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal.

Menutup arahannya, Abul Chair mengajak seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria mengedepankan semangat gotong royong dalam menyelesaikan persoalan agraria di NTB. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar reforma agraria benar-benar menghadirkan keadilan sosial, kepastian hukum, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *