Jakarta, Jurnalekbis.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memperkenalkan lima Peraturan Organisasi (PO) baru sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta menciptakan standar yang seragam bagi seluruh kepengurusan di Indonesia.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Kegiatan diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara luring dan daring.
Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi organisasi setelah lima Peraturan Organisasi disepakati dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman baku bagi seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi kini memasuki fase pembenahan tata kelola agar lebih modern, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, masih terdapat sejumlah mekanisme yang selama ini diterapkan berbeda di berbagai daerah karena belum memiliki standar yang sama.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Akhmad Munir.
Lima Peraturan Organisasi tersebut mencakup aspek penyelenggaraan konferensi, penguatan keanggotaan, orientasi calon anggota, pengelolaan aset, hingga penegasan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN).
Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota. Regulasi ini menguraikan seluruh tahapan konferensi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, proses pencalonan ketua, mekanisme persidangan, hingga pemungutan suara. Aturan tersebut dirancang untuk memastikan konferensi berlangsung demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kesempatan itu, PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah menyelenggarakan konferensi sesuai prinsip demokrasi, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
Peraturan kedua berkaitan dengan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Regulasi ini menetapkan standar nasional mulai dari kurikulum, materi pembelajaran, kompetensi pemateri, administrasi pelaksanaan, hingga penerbitan sertifikat peserta.
Sementara itu, Peraturan Organisasi ketiga mempertegas kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai program strategis organisasi yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.
Pada aspek tata kelola aset, PWI menetapkan aturan baru mengenai pengelolaan aset organisasi yang meliputi aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Pengelolaan dilakukan melalui inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala untuk memperkuat transparansi.
Regulasi kelima mengatur Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI sebagai dasar administrasi keanggotaan. Ketentuannya mencakup pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta penegasan hak memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menilai lima regulasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota sekaligus memperkuat profesionalisme wartawan.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Joko.
Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di daerah memiliki acuan yang sama dalam menjalankan organisasi. Keseragaman aturan dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat kredibilitas, transparansi, serta keberlanjutan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.













