Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (23/7/2026). Sedikitnya empat ruangan strategis menjadi sasaran penyidik, yakni ruang Bupati, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta ruang Asisten II.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi putih bertuliskan KPK tampak memasuki kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selama proses berlangsung, area kantor dijaga ketat personel Brimob guna memastikan kegiatan penyidikan berjalan tanpa gangguan.
Aktivitas di lingkungan kantor pemerintahan tetap berlangsung, namun akses menuju beberapa ruangan dibatasi. Sejumlah pegawai memilih menunggu di luar ruangan sambil mengamati jalannya penggeledahan.
Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, Akhmad Saikhu, enggan memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai kegiatan penyidik KPK. Saat dicegat awak media, ia hanya melontarkan kalimat singkat.
“Bisa dilihat sendiri lah,” ujar Akhmad Saikhu singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP Nasional.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Lalu Ratnawi (LRI) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat agar membantu Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.
Menurut KPK, dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini masih terus dikembangkan. Karena itu, penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hingga berita ini ditulis, penyidik KPK masih berada di dalam kompleks Kantor Bupati Lombok Barat. Belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang berhasil diamankan maupun hasil sementara dari penggeledahan tersebut.
KPK juga belum menyampaikan apakah setelah penggeledahan akan dilakukan penyitaan dokumen, pemeriksaan tambahan terhadap pejabat daerah, ataupun pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Penggeledahan ini menjadi perhatian publik karena merupakan langkah lanjutan setelah penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif dan Direktur Utama perusahaan daerah. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya fakta baru yang akan diungkap oleh lembaga antirasuah tersebut dalam waktu dekat.













