KPK Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Telkom, Negara Rugi Rp322 Miliar

KPK Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Telkom, Negara Rugi Rp322 Miliar

Jakarta, Jurnalekbis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melibatkan PT Telkom Indonesia. Lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp322,18 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husain, mengatakan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan kasus-kasus yang telah lama ditangani.

“Perkara ini merupakan tunggakan yang tetap menjadi komitmen kami untuk diselesaikan. Surat perintah penyidikannya terbit pada September 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara selesai, hari ini kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Achmad Taufik Husain dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Tiga Tersangka Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • DR, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
  • WER, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
  • EL, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK C1, sedangkan WER dan EL ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  QRIS Jelajah Indonesia: Mendorong Digitalisasi Pembayaran di Destinasi Pariwisata Super Prioritas NTB

Berawal dari Program Digitalisasi SPBU

Kasus ini bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU yang digagas Pertamina bersama BPH Migas untuk memantau stok BBM secara real-time. Program tersebut dirancang agar distribusi bahan bakar, khususnya BBM bersubsidi, menjadi lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat pengawasan transaksi di setiap SPBU.

Pada Agustus 2018 ditandatangani Head of Agreement antara PT Pertamina dan PT Telkom dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar Rp15.250 per liter untuk masa kerja lima tahun.

Dokumen itu diteken oleh Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina saat itu, MK, bersama DR selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom.

Dalam tahap implementasi, proyek mencakup digitalisasi 5.518 SPBU di seluruh Indonesia melalui pemasangan:

  • Automatic Tank Gauge (ATG)
  • Electronic Data Capture (EDC)
  • Personal Computer
  • Point of Sales
  • System and Forecourt Controller
  • Dashboard berbasis cloud beserta jaringan konektivitas.

Nilai investasi proyek mencapai sekitar Rp1,76 triliun, dengan biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.

Tender Diduga Diatur Sejak Awal

Penyidik KPK menemukan dugaan pengaturan pengadaan sejak tahap awal.

Menurut KPK, sebelum proses lelang berlangsung, DR bertemu dengan sejumlah calon vendor yang akan menyediakan perangkat EDC dan ATG.

Untuk pengadaan EDC, semula terdapat dua kandidat, yakni PT PCS dan PT ASK. Namun, penyidik menduga EL melakukan pendekatan kepada jajaran direksi dan anak perusahaan PT Telkom agar PT PCS dipilih sebagai penyedia.

Tidak hanya itu, melalui arahan WER, EL diduga memberikan fee sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses seleksi. Akibatnya, PT PCS menjadi satu-satunya peserta yang tersisa.

Baca Juga :  Semarakan HUT 78 RI, PNM Tanam Ribuan Pohon Mangrove

Pada pengadaan perangkat ATG, DR juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia dengan memberikan langsung kontak direktur perusahaan tersebut kepada pejabat pengadaan.

Anak Perusahaan Telkom Dijadikan Formalitas

KPK juga menemukan indikasi penyimpangan dalam mekanisme pengadaan.

PT Telkom menunjuk PT SCC sebagai system integrator dan melibatkan sejumlah anak perusahaan, antara lain PT PINS, PT TAS, PT TST, PT FN, PT MT, dan PT SSI.

Namun penyidik menilai perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

Menurut KPK, penunjukan anak perusahaan dilakukan secara langsung. Setelah itu mereka diarahkan menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas administratif.

PT PINS kemudian menunjuk PT PCS sebagai pemasok EDC, sedangkan PT SCC menetapkan PT SGP sebagai penyedia ATG.

Dugaan Suap dan Penggantian Spesifikasi

Dalam proses pelaksanaan proyek, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh salah satu tersangka.

DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai penyedia perangkat ATG.

Sementara pada pengadaan EDC, EL diduga mengganti perangkat PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dibandingkan ketentuan awal.

Agar perubahan itu disetujui, EL diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS.

Audit BPK: Negara Rugi Rp322,18 Miliar

Hasil audit BPK menunjukkan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang terdiri atas:

  • Rp193,75 miliar dari pengadaan ATG.
  • Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920.
  • Rp105,22 miliar berupa total loss karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga :  Muazzim Bongkar Alasan LAZ Dipecat dari PAN, Ternyata Sempat Lamar Jadi Ketua Gerindra

Selain itu, KPK menemukan adanya rantai pengadaan berlapis hingga lima tingkat yang memperbesar biaya proyek.

Berdasarkan keseluruhan hasil audit, total kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp322,18 miliar.

Program Strategis Berujung Dugaan Korupsi

Achmad Taufik Husain menilai perkara ini menjadi ironi karena proyek digitalisasi SPBU sejak awal dirancang untuk memperkuat transparansi distribusi BBM bersubsidi dan mencegah kebocoran.

Menurutnya, justru dalam proyek yang mengusung prinsip digitalisasi dan akuntabilitas tersebut ditemukan praktik pengaturan pengadaan, penunjukan vendor, hingga dugaan manipulasi spesifikasi barang.

KPK mengingatkan seluruh badan usaha milik negara agar setiap proyek pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance, transparan, akuntabel, dan bebas benturan kepentingan.

“Kejadian ini juga melanggar core values BUMN, yaitu AKHLAK. Kami berharap praktik serupa tidak kembali terjadi dalam proyek-proyek strategis lainnya,” kata Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *