MAataram, Jurnalekbis.com — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025, terutama terkait pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp484 miliar.
DPM Unram menilai penggunaan anggaran tersebut perlu diuji dari sisi hukum dan tata kelola keuangan daerah. Organisasi mahasiswa itu bahkan menyatakan tengah menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) ke PTUN Mataram.
Ketua DPM Unram Maulana mengatakan, pihaknya mempertanyakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp515 miliar yang disebut kemudian masuk ke pos BTT sebelum dialihkan untuk membiayai belanja modal atau proyek fisik.
Menurut Maulana, proses tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.
“Dana BTT setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang secara aturan hukum diperuntukkan bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk membiayai proyek fisik reguler maupun janji politik kampanye,” kata Maulana dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
DPM Unram juga mempertanyakan proses pengalihan anggaran yang menurut mereka dilakukan melalui instrumen pergub tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD NTB.
Maulana menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi DPRD dalam menjalankan kewenangan penganggaran dan pengawasan.
“Ini merupakan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Sorotan lain diarahkan kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang diserahkan pada Juni 2026. DPM Unram mempertanyakan mengapa tidak terdapat catatan pemeriksaan yang secara khusus mereka kaitkan dengan transaksi atau pergeseran anggaran sekitar Rp484 miliar tersebut.
Atas persoalan itu, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pemeriksaan dan dasar kesimpulan audit terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Minta Audit Investigatif
DPM Unram mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT.
Mereka juga meminta pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penganggaran maupun penggunaan dana.
Selain BPK, DPM Unram meminta KPK melakukan supervisi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang atau potensi tindak pidana korupsi apabila bukti yang ditemukan memenuhi unsur hukum.
DPRD NTB juga didesak membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menguji penerbitan serta substansi Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.
Siapkan Gugatan OOD
Maulana mengatakan langkah hukum akan ditempuh apabila tuntutan dan permintaan klarifikasi tersebut tidak memperoleh respons.
DPM Unram bersama sejumlah elemen mahasiswa menyatakan sedang mempersiapkan gugatan OOD terhadap pejabat atau penyelenggara pemerintahan yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“DPM Unram bersama elemen mahasiswa lainnya akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat/penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini Gubernur dan DPRD NTB, melalui gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN demi mengawal uang rakyat dan keadilan di Nusa Tenggara Barat,” kata Maulana.
DPM Unram menduga penerbitan kedua pergub tersebut memiliki persoalan hukum materiil, potensi penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir, serta dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan sikap dan penilaian DPM Unram. Dugaan tersebut belum menjadi putusan pengadilan ataupun kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
DPM Unram juga berencana menyerahkan dokumen laporan kepada pemerintah pusat. Maulana menyebut dokumen itu akan disampaikan saat Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Lombok.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, dan BPK Perwakilan NTB belum memberikan tanggapan atas tudingan serta tuntutan yang disampaikan DPM Unram.













