Curas Ninja RR Rp21,5 Juta, Residivis 7 Kali Ditembak Polisi di Lotim

Curas Ninja RR Rp21,5 Juta, Residivis 7 Kali Ditembak Polisi di Lotim

LOMBOK TIMUR, Jurnalekbis.com – Pelarian seorang pria berinisial MD (46), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas, berakhir setelah dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong.

MD diamankan polisi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan kasus curas yang terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, korban kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja RR setelah proses transaksi jual beli kendaraan berubah menjadi aksi kekerasan.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21,5 juta.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan.

“Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” kata Ariakta.

Transaksi Jual Beli Berujung Curas

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.45 WITA pada 4 Agustus 2026.

Baca Juga :  Aksi Terekam CCTV, Pencuri Helm di RSUD NTB Akhirnya Tertangkap

Dalam proses transaksi kendaraan, MD diduga melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja RR.

Kendaraan tersebut kemudian menjadi barang bukti penting dalam proses pengungkapan perkara.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban. Informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan akhirnya mengarah pada keberadaan MD di wilayah Kecamatan Selong.

Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong kemudian melakukan upaya penangkapan.

Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mulus.

Pelaku Melawan Saat Hendak Ditangkap

Menurut Kapolres Lombok Timur, MD melakukan perlawanan ketika petugas hendak mengamankannya.

Petugas sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan perlawanan dan mengendalikan situasi.

Karena pelaku disebut tetap melakukan perlawanan, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

MD akhirnya berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lombok Timur.

Polisi kini mendalami rangkaian perbuatan pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara pidana lainnya.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Sabu Terselip di Pintu

Ternyata Residivis Tujuh Kali

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta lain yang membuat kasus ini menjadi perhatian.

MD disebut merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali.

Riwayat tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui pola kejahatan yang dilakukan serta kemungkinan adanya perkara lain yang belum terungkap.

Meski demikian, status MD saat ini tetap sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Penyidik akan mencocokkan keterangan, barang bukti, serta alat bukti lainnya sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kasus kejahatan jalanan di wilayah Lombok Timur.

“Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ariakta.

Kasus curas ini masih dikembangkan oleh penyidik. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan MD.

Baca Juga :  Polres Lotim Siapkan Enam Langkah Amankan HUT RI

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan, terutama ketika transaksi dilakukan dengan pihak yang belum dikenal.

Selain memastikan identitas dan dokumen kendaraan, masyarakat juga perlu memilih lokasi transaksi yang aman dan melibatkan pihak lain sebagai saksi.

Polres Lombok Timur menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan tindakan profesional dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *