Mataram, Juranalekbis.com – Aksi seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian helm di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terhenti. Terduga pelaku berhasil diamankan petugas keamanan rumah sakit setelah aksinya diketahui warga. Situasi sempat memanas karena pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diselamatkan petugas keamanan dan diserahkan kepada personel Satreskrim Polresta Mataram.
Penangkapan tersebut bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan secara jelas cara pelaku menjalankan aksinya. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat lebih dulu mengamati kondisi di sekitar area parkir untuk memastikan situasi aman. Setelah merasa tidak ada orang yang memperhatikannya, pelaku kemudian mendekati sepeda motor yang terparkir dan mengambil helm milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu petugas mengidentifikasi pelaku. Informasi yang berkembang di lokasi kejadian kemudian mengarah pada keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan rumah sakit.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/155/VIII/2026. Korban berinisial Q, seorang perempuan yang berdomisili di wilayah Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram,” ujar AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Ia menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial MU, seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Praburangkasari, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang merupakan kawasan RSUD Provinsi NTB.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda dengan nomor polisi DR 6121 TJ serta tiga buah helm merek KYT berwarna hitam yang diduga hasil pencurian.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda nomor polisi DR 6121 TJ dan tiga buah helm merek KYT warna hitam,” kata AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lain. Polisi juga menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Penggunaan kunci pengaman tambahan pada helm maupun kendaraan dinilai dapat meminimalkan risiko tindak pencurian. Sementara itu, keberadaan CCTV di lokasi kejadian kembali menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap pelaku kejahatan secara cepat.













