Peristiwa meninggalnya tiga orang dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa secara resmi menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penertiban serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., menyatakan bahwa tragedi maut ini membuktikan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan ancaman nyata berupa risiko besar terhadap keselamatan jiwa manusia serta kerusakan lingkungan yang masif.
“Kita tentu prihatin atas musibah ini. Penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten karena menyangkut keselamatan manusia, lingkungan dan kepastian hukum,” ujar Abdul Rafiq, Senin (7/9/2026).
Penertiban Harus Konsisten dan Tidak Tebang Pilih
Menurut Abdul Rafiq, penanganan terhadap aktivitas PETI tidak boleh bersifat reaktif atau sekadar merespons setelah jatuhnya korban jiwa. Pengawasan dan pencegahan harus dijalankan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini teridentifikasi menjadi pusat kegiatan tambang ilegal.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera memetakan titik-titik rawan PETI guna memperketat kontrol di lapangan.
“Jangan menunggu ada korban baru dilakukan penertiban. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan langkah pencegahan harus diperkuat. Kalau aktivitasnya tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Rafiq menegaskan agar penegakan hukum yang dilakukan aparat tidak menyasar masyarakat kecil yang sekadar bekerja di lokasi tambang. Penegak hukum diminta untuk membongkar tuntas rantai kejahatan tersebut hingga menyentuh para pemodal, pengendali di balik layar, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan finansial dari kegiatan PETI.
“Penegakan hukum harus melihat seluruh rantai aktivitasnya. Jangan sampai hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang mengendalikan atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut tidak tersentuh,” tegasnya.
Keselamatan Warga dan Mitigasi Dampak Lingkungan
Selain aspek penegakan hukum, DPC PDI Perjuangan Sumbawa juga menyoroti bahaya laten dari lubang-lubang galian tambang yang ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Lubang-lubang tersebut dinilai berpotensi menjadi perangkap maut bagi warga sekitar jika tidak segera diamankan.
Pemerintah diminta untuk mengambil langkah cepat dalam memetakan dan mengamankan lokasi bekas PETI yang berbahaya agar tidak kembali diakses oleh masyarakat.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan harus diawasi dan diamankan. Jangan sampai setelah penertiban selesai, masyarakat kembali masuk dan kemudian terjadi korban berikutnya,” ujar Abdul Rafiq.
Di samping keselamatan manusia, ancaman kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dan pembukaan lahan tanpa izin juga menjadi sorotan serius. Abdul Rafiq mendesak pemerintah untuk mendata wilayah yang mengalami kerusakan ekologis serta merumuskan langkah-langkah pemulihan lingkungan secara komprehensif.
Kerusakan alam akibat tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam jangka panjang, terutama menyangkut ketersediaan sumber air bersih dan keseimbangan ekosistem lokal.
“Dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian. Setelah aktivitas ilegal dihentikan, pemerintah perlu melihat kondisi lokasi dan memastikan kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin meluas,” ungkapnya.
Evaluasi Menyeluruh Cegah Tragedi Berulang
Tragedi kemanusiaan di Kecamatan Lantung ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumbawa. Penguatan fungsi pengawasan lintas sektor dinilai mutlak diperlukan agar praktik pertambangan tanpa izin tidak terus berkembang dan merenggut korban jiwa lainnya di masa mendatang.
“Tragedi ini jangan hanya berhenti sebagai berita tentang adanya korban. Harus ada evaluasi dan tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah dan aparat harus hadir melakukan pengawasan, penertiban dan penegakan hukum secara konsisten,” pungkas Abdul Rafiq.













