DJP Nusa Tenggara: Cek Dulu Sebelum Bayar Tagihan Pajak

DJP Nusa Tenggara: Cek Dulu Sebelum Bayar Tagihan Pajak
DJP Nusa Tenggara: Cek Dulu Sebelum Bayar Tagihan Pajak

Jurnalekbis.com – Wajib pajak diminta tidak langsung percaya ketika menerima pemberitahuan tagihan atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kanwil DJP Nusa Tenggara meminta masyarakat melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan data maupun melakukan pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data atau laporan penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak di wilayah Nusa Tenggara.

“Sejauh ini belum ada data yang masuk,” kata Judiana.

Meski demikian, DJP tetap menyiapkan mekanisme untuk menangani pengaduan dan laporan masyarakat. Judiana menyebut modus penipuan yang mengatasnamakan DJP secara nasional antara lain phishing dan berbagai bentuk penyamaran identitas petugas.

Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima informasi yang menyebut adanya kekurangan atau tunggakan pajak. Wajib pajak tidak perlu panik ataupun terburu-buru memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau ada permintaan, ‘Anda kurang bayar sekian’, jangan serta-merta langsung, atau takut juga jangan,” ujarnya.

Judiana meminta wajib pajak segera mendatangi kantor pajak yang disebut dalam surat atau pemberitahuan tersebut untuk memastikan keasliannya.

“Datanglah ke kantor pajak yang mengirimkan surat. Bisa jadi itu adalah penipuan, membawa-bawa atas nama kantor pajak,” katanya.

Jika surat tersebut benar berasal dari DJP, wajib pajak tetap dapat meminta penjelasan mengenai dasar tagihan. Apabila data yang tercantum tidak sesuai, masyarakat dapat meminta petugas menjelaskan sumber dan perhitungannya.

Waspadai Petugas yang Datang di Luar Jam Kerja

Judiana juga menyoroti waktu kerja petugas pajak. Ia mengatakan pegawai DJP bekerja seperti aparatur sipil negara pada umumnya, yakni mulai pukul 08.00 hingga 17.00.

Karena itu, kedatangan seseorang yang mengaku petugas pajak di luar jam kerja patut mendapat perhatian.

“Kalau petugas pajak datang di luar jam kerja, itu tentu saja sudah mencurigakan. Kemungkinan besar bukan petugas pajak lagi,” tegasnya.

DJP sendiri sebelumnya telah mengingatkan masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mencatut nama pegawai maupun pejabat pajak. Modus tersebut antara lain phishing, tautan palsu, permintaan data pribadi, hingga pengiriman aplikasi berformat APK.

DJP menegaskan bahwa masyarakat harus memeriksa informasi melalui saluran resmi sebelum mengikuti instruksi apa pun. Email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id, sementara tautan layanan resmi DJP berakhir pada domain pajak.go.id.

Untuk pembayaran tunggakan pajak, DJP juga menegaskan pelunasan dilakukan melalui mekanisme resmi menggunakan kode billing dan masuk ke kas negara, bukan melalui rekening pribadi seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak.

Judiana turut mengapresiasi peran media dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurut dia, informasi yang akurat membantu wajib pajak memahami kewajibannya sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan.

“Berita-berita yang positif sangat membantu pemerintah, sehingga masyarakat tidak enggan, masyarakat memiliki trust kepada pemerintah untuk melakukan pembayaran pajak sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan hanya karena mendapat tekanan dari pihak yang mengaku sebagai petugas pajak.

Jika menerima tagihan atau permintaan pembayaran yang mencurigakan, langkah paling aman adalah berhenti sejenak, jangan transfer uang, jangan memberikan data rahasia, lalu lakukan verifikasi melalui kantor pajak atau kanal resmi DJP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *