Belum 50%, Pajak NTB Justru Tumbuh 17%

Belum 50%, Pajak NTB Justru Tumbuh 17%
Belum 50%, Pajak NTB Justru Tumbuh 17%

Jurnalekbis.com — Penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara hingga Juli 2026 telah mencapai 48 persen dari target. Meski angka tersebut belum menembus separuh target tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai perkembangan penerimaan masih berada dalam tren positif.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan, capaian 48 persen tidak bisa dibaca hanya dari persentase realisasi. DJP juga melihat pola penerimaan serta pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.

“48 persen di Juli itu bukan menunjukkan itu tidak baik. Memang polanya seperti itu, pola penerimaan kita. Di awal memang masih kecil, nanti di akhir meningkat secara signifikan,” kata Judiana.

Menurut dia, indikator yang lebih penting untuk melihat arah penerimaan saat ini adalah pertumbuhan. Hingga Juli, penerimaan pajak tercatat tumbuh 17 persen. Angka tersebut berada di atas pertumbuhan target yang ditetapkan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan tadi 17 persen, sementara pertumbuhan target kita dibanding tahun lalu adalah 10 persen. Berarti kalau pola ini terus, kita masih ada surplus 7 persen,” ujarnya.

Judiana juga menyebut penerimaan dari instansi pemerintah telah mendekati 55 persen atau berada di atas separuh target. Kondisi tersebut dinilai sejalan dengan karakter penerimaan pajak yang cenderung meningkat pada penghujung tahun.

Di sisi lain, DJP NTB menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga pertumbuhan sekaligus mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Pendekatan yang digunakan tidak hanya mengandalkan penagihan, tetapi juga edukasi dan komunikasi langsung.

DJP, kata Judiana, mengutamakan persuasive collection untuk menangani wajib pajak yang memiliki tunggakan. Petugas menghubungi wajib pajak dan mendorong penyelesaian kewajiban melalui komunikasi serta pembahasan kondisi masing-masing.

“Kalau tunggakan-tunggakan yang besar, saya pun ikut memanggil. Modenya kita audiensi, diskusi. Kenapa bisa seperti ini, kemudian kita edukasi supaya tidak terulang kembali,” katanya.

DJP juga membuka ruang bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan keuangan untuk menggunakan mekanisme pembayaran secara mencicil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut menjadi pilihan sebelum DJP mengambil langkah penegakan yang lebih tegas. Judiana menegaskan, gijzeling atau penyanderaan bukan langkah pertama dalam penanganan tunggakan pajak.

“Masalah gijzeling itu adalah hal terakhir. Kita lebih mengupayakan persuasive collection,” ujarnya.

Selain menangani tunggakan, DJP NTB memperkuat edukasi mengenai aturan perpajakan terbaru. Penyuluh pajak turun langsung ke kantor wajib pajak maupun organisasi atau asosiasi untuk menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi.

Strategi jemput bola tersebut diarahkan agar wajib pajak memahami kewajibannya sejak awal sehingga tidak terlambat membayar dan terhindar dari konsekuensi administrasi sesuai aturan.

Dengan pertumbuhan penerimaan yang mencapai 17 persen hingga Juli, DJP NTB kini menjaga momentum tersebut hingga akhir tahun. Pola penerimaan pada paruh kedua tahun menjadi salah satu faktor yang akan menentukan capaian akhir penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *