Pemprov NTB Gelar Workshop Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme

Pemprov NTB Gelar Workshop Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme
Pemprov NTB Gelar Workshop Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme

Jurnalekbis – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstrimisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Mataram. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan ekstrem yang berpotensi memicu radikalisme dan terorisme di wilayah tersebut.

Workshop yang berlangsung selama dua hari pada 14 hingga 15 September 2026 di Hotel Aston Mataram ini bertujuan untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah bersama lintas sektor.

Urgensi Regulasi dan Kondisi Kerentanan Wilayah

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H. Taqiudin, dalam acara tersebut menyatakan bahwa meskipun saat ini NTB berada dalam kondisi zero attack atau nihil serangan terorisme, potensi ancaman tetap ada. Ancaman tersebut dinilai bermula dari ekstrimisme yang berkembang menjadi radikalisme dengan pola dan sasaran paparan yang semakin kompleks.

“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 8/2026,” sebut H. Taqiudin.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Regulasi tingkat daerah tersebut sebelumnya sempat tertunda sejak 2024 silam.

Menurut Taqiudin, NTB merupakan salah satu daerah yang rentan terpapar terorisme, namun memiliki keunggulan berupa kearifan lokal yang kuat dalam komunitas agama dan budaya. Kekuatan ini dinilai dapat menjadi wadah pembangunan karakter untuk membentengi masyarakat dari paparan radikalisme. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kasus terorisme di NTB sempat melibatkan tokoh dan jaringan lokal, sehingga karakteristik masyarakat di setiap kabupaten dan kota perlu digali untuk memperkuat ketahanan wilayah.

Tantangan Digitalisasi dan Ancaman Generasi Muda

Sementara itu, Kepala Satgas Densus 88 NTB, Kombes Pol. Lili Warli, mengungkapkan bahwa penanggulangan radikalisme dalam bidang dakwah, politik, dan jihadi sering kali menampakkan tindakan ekstremisme agama, politik, serta pelaku nihilis. Dalam penyebarannya, komunikasi dan ide-ide radikal kini memanfaatkan platform media sosial yang memuat konten kekerasan dengan sasaran spesifik, termasuk generasi muda.

“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme,” ungkap Lili Warli.

Pihaknya mendorong penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan melalui kerja sama lintas sektor. Beberapa langkah konkret yang disarankan meliputi pembatasan penggunaan gawai di sekolah-sekolah, peningkatan literasi digital, serta edukasi tentang bahaya radikalisme di tengah komunitas masyarakat. Selain itu, diperlukan prosedur standar operasi (SOP) dalam pencegahan, penanganan khusus bagi narapidana terorisme (eks napiter) berdasarkan pengalaman lapangan, serta pembentukan Satgas khusus.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan lembaga swadaya LSM Wahana Visi, Lia Anggiasih, menawarkan strategi Social Norm Exploration Tools (SNET). Pendekatan ini berfokus pada pengelolaan data masyarakat terkait informasi, motivasi, kemampuan menghadapi paparan kekerasan, serta norma sosial yang dianut.

“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma,” jelas Lia. Konsep tersebut diharapkan mampu mendukung penyusunan rencana aksi daerah secara lebih komprehensif.

Kesepakatan dan Komitmen Pemangku Kepentingan

Workshop ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Dari rangkaian kegiatan tersebut, para peserta menyepakati sejumlah poin penting dalam penyusunan RAD PE Provinsi NTB Tahun 2026:

  • Mengedepankan prinsip pencegahan, perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat, serta pendekatan yang inklusif dan humanis.
  • Komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk berperan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing yang dituangkan dalam dokumen perencanaan.
  • Penyusunan RAD PE didasarkan pada kondisi, karakteristik, potensi, serta kebutuhan Provinsi NTB dengan memperhatikan hasil identifikasi permasalahan dan pemetaan potensi risiko.
  • Penguatan koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas program.
  • Integrasi program penanggulangan ekstremisme ke dalam dokumen perencanaan masing-masing instansi serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *