Polda NTB Naikkan Kasus Energi Selaparang ke Penyidikan

Polda NTB Naikkan Kasus Energi Selaparang ke Penyidikan
Polda NTB Naikkan Kasus Energi Selaparang ke Penyidikan

Jurnalekbis – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang ke tahap penyidikan. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kini mendalami pengelolaan dana perusahaan daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 hingga 2024.

Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah mengatakan, penyidik mengambil langkah tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tim sebelumnya mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen, serta mendalami pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang.

“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Ade.

Tahap penyidikan akan berfokus pada pengungkapan rangkaian pengelolaan dan penggunaan anggaran perusahaan. Penyidik juga akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Energi Selaparang.

Dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal, hingga anggaran yang berasal dari APBD menjadi bagian yang akan didalami. Penyidik juga membuka ruang pemeriksaan terhadap kegiatan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan, tim bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muhaemin.

Menurut dia, penyidik akan menindaklanjuti temuan apabila proses penyidikan mengungkap adanya perbuatan pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Namun, peningkatan perkara ke tahap penyidikan belum berarti polisi telah menetapkan tersangka. Polda NTB masih harus menyelesaikan proses penyidikan dan menilai alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Muhaemin.

Kasus ini mencakup pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang selama enam tahun, yakni 2019 sampai 2024. Periode tersebut menjadi ruang lingkup pendalaman penyidik untuk menelusuri penggunaan anggaran perusahaan yang berasal dari APBD Kabupaten Lombok Timur.

Polda NTB meminta pihak yang memiliki informasi atau dokumen terkait perkara tersebut memberikan keterangan kepada penyidik. Informasi dari pihak terkait diharapkan membantu polisi mengurai pengelolaan anggaran secara menyeluruh.

Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang berstatus tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *