13 WNA Diamankan, Dugaan Prostitusi di Bali Dibongkar

13 WNA Diamankan, Dugaan Prostitusi di Bali Dibongkar
13 WNA Diamankan, Dugaan Prostitusi di Bali Dibongkar

Jurnalekbis – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Polda Bali di kawasan Umalas, Seminyak, serta Canggu, Badung, Kamis (17/9/2026) malam.

Petugas menduga sejumlah WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi. Tim mengamankan 12 perempuan dan satu laki-laki dari sejumlah vila serta apartemen.

Operasi berlangsung sejak pukul 17.00 WITA setelah petugas menerima informasi masyarakat dan melakukan penelusuran terhadap aktivitas WNA di sejumlah kawasan pariwisata Bali.

Dari kawasan Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan asal Rusia berinisial IP. Petugas menduga IP menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi WhatsApp.

Saat diperiksa, IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan bergerak menuju sebuah apartemen. Di lokasi itu, petugas mengamankan pria asal Ukraina berinisial OG. Imigrasi menduga OG berperan memfasilitasi aktivitas tersebut.

Berbeda dengan IP, izin tinggal ITAS investor milik OG telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Tiga WNA Nigeria Overstay di Seminyak

Petugas juga menelusuri sebuah platform daring yang diduga menjadi media promosi layanan prostitusi di kawasan Seminyak.

Penelusuran tersebut mengarah ke sebuah vila di Jalan Bidadari. Tim gabungan kemudian mengamankan tiga perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.

Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlaku.

Data pemeriksaan awal menunjukkan JFP mengalami overstay selama 58 hari. Sementara ECM tercatat overstay 94 hari dan HOU selama 134 hari.

Petugas masih memeriksa dokumen serta keterangan ketiga WNA tersebut untuk menentukan tindakan keimigrasian yang akan diberikan.

Delapan WNA Diamankan di Umalas

Operasi berlanjut ke kawasan Umalas. Sebelum mendatangi sebuah vila, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan empat perempuan. Tiga di antaranya merupakan warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS. Satu lainnya merupakan warga negara Kazakhstan berinisial AS.

Keempat WNA tersebut diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda.

Petugas kemudian melakukan pendalaman di lokasi lain di kawasan Umalas. Hasilnya, empat perempuan asal Nigeria kembali diamankan.

Mereka masing-masing berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Petugas menduga keempatnya melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus yang serupa.

Dengan tambahan delapan WNA dari Umalas, tiga dari Seminyak, serta dua dari Canggu, total 13 WNA menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Imigrasi Dalami Aktivitas Sejak Juni

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Petugas kemudian melakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, serta verifikasi terhadap sejumlah platform digital.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kami berhasil mengamankan sebanyak 13 warga negara asing dari berbagai negara, ada 12 orang wanita asing dan satu orang laki-laki warga negara asing,” kata Ramdhani, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, operasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.

“Kami mendukung berkembangnya pariwisata Bali, akan tetapi kami tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang melanggar hukum atau merusak citra pariwisata di Bali,” ujarnya.

Kabid Inteldakim Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan, petugas masih mendalami dugaan aktivitas prostitusi yang dilakukan para WNA tersebut.

Ia menyebut aktivitas itu diduga berlangsung sejak Juni 2026. Para WNA juga disebut tidak menetap di satu lokasi dan berpindah-pindah di sejumlah kota di Indonesia.

Menurut keterangan awal yang diperoleh petugas, pelanggan didominasi warga negara asing. Para calon pelanggan diduga menghubungi perempuan tersebut melalui Telegram, WhatsApp, maupun platform digital lainnya.

Tarif yang disebut dalam pemeriksaan mencapai jutaan rupiah untuk satu kali pertemuan.

Terancam Tindakan Keimigrasian

Ke-13 WNA kini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas mendalami identitas, dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta aktivitas masing-masing orang yang diamankan.

Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut antara lain dapat berupa pembatalan izin tinggal, pencantuman dalam daftar penangkalan, hingga deportasi.

Namun, tindakan terhadap 13 WNA tersebut belum menjadi keputusan akhir. Petugas masih menyelesaikan pemeriksaan untuk menentukan apakah masing-masing WNA terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.

Jika pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini sekaligus menunjukkan pengawasan Imigrasi terhadap aktivitas WNA di kawasan pariwisata Bali tidak hanya menyasar status dokumen, tetapi juga kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *