Lanal Mataram Sita 560 Ribu Rokok Ilegal

Lanal Mataram Sita 560 Ribu Rokok Ilegal
Lanal Mataram Sita 560 Ribu Rokok Ilegal
Materi Iklan FINAL 2026

Jurnalekbis.com— Sebanyak 560 ribu batang rokok ilegal gagal masuk ke Nusa Tenggara Barat melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Tim Intel Lanal Mataram bersama Bea Cukai Mataram mengamankan rokok tanpa cukai tersebut dari sebuah truk yang baru turun dari kapal KM DLN Oasis.

Barang bukti itu memiliki perkiraan nilai mencapai Rp831,6 juta. Dari penindakan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan negara yang terselamatkan mencapai Rp541,86 juta, mencakup cukai, pajak rokok, dan PPN.

Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Eko Darmawan, ST., M.Si., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Lembar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intel Lanal Mataram melalui koordinasi dengan Bea Cukai Mataram. Petugas memantau kedatangan kapal hingga mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa muatan ilegal.

Tim gabungan mulai melakukan pemantauan di Pelabuhan Pelindo Lembar pada Jumat malam, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA. Kapal KM DLN Oasis kemudian sandar di Dermaga Nusantara 2 sekitar pukul 23.58 WITA.

Petugas menemukan truk Hyundai dengan ciri kepala biru, tutup bak belakang putih, serta terpal hijau. Kendaraan bernomor polisi B 9024 UYU itu menjadi sasaran pemeriksaan.

Sekitar pukul 00.34 WITA pada Sabtu, 3 Oktober, petugas menemukan pengemudi truk bernama Hartoyo, 46 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, Hartoyo mengakui membawa muatan rokok ilegal tanpa cukai.

Petugas kemudian mengamankan truk beserta pengemudinya dan membawanya ke Mako Lanal Mataram sekitar pukul 01.30 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pencacahan pada Sabtu sekitar pukul 11.15 WITA menemukan 35 koli rokok ilegal dari enam merek. Rinciannya, Premium Bold sebanyak 416 ribu batang, Hummer 69 ribu batang, King Marmut 32 ribu batang, Master Black 16 ribu batang, Marbol 16 ribu batang, dan Pharlap 16 ribu batang.

Total barang bukti mencapai 560 ribu batang.

Eko menyebut operasi tersebut menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam mengawasi jalur masuk barang ilegal melalui laut. Setelah proses awal di Lanal Mataram selesai, petugas menyerahkan truk, pengemudi, dan seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Mataram.

Materi Iklan FINAL 2026

Selanjutnya, Bea Cukai Mataram akan menangani proses hukum dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penindakan rokok ilegal juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007, termasuk ketentuan mengenai peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *