Polda NTB Gerebek THM Senggigi, Sita 23 Pil Ekstasi

Polda NTB Gerebek THM Senggigi, Sita 23 Pil Ekstasi
Polda NTB Gerebek THM Senggigi, Sita 23 Pil Ekstasi
Materi Iklan FINAL 2026

Lombok Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 21 orang setelah menggelar razia narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Kamis (22/10/2026) dini hari.

Dari 76 orang yang menjalani tes urine, polisi mendapati 21 orang positif narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan 23 butir pil yang diduga ekstasi atau inex serta sabu seberat bruto 2,45 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj memimpin langsung operasi yang berlangsung pukul 00.30 hingga 03.30 Wita. Sebanyak 98 personel gabungan dari tujuh unsur kepolisian dan instansi terkait terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu kafe di Desa Senggigi,” ungkap Roman.

Menindaklanjuti laporan warga, Roman mengerahkan personel Ditresnarkoba Polda NTB untuk menyelidiki dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian memeriksa pengunjung dan pegawai kafe serta melakukan tes urine terhadap 76 orang.

“Setelah memeriksa pengunjung dan pegawai kafe, petugas melakukan tes urine terhadap 76 orang. Hasilnya, 21 orang menunjukkan hasil positif narkoba,” jelasnya.

Dari 21 orang tersebut, tiga orang berinisial SB, IC, dan MR masuk dalam target operasi yang telah diidentifikasi polisi. Namun, penyidik belum memerinci dugaan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram dan 23 butir pil yang diduga ekstasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, antara lain tas, alat isap, pipet kaca, perangkat perekam kamera pengawas atau digital video recorder (DVR), serta telepon genggam.

Operasi tersebut melibatkan Ditresnarkoba, BNNP NTB, Ditsamapta, Brimob, Bidpropam, Ditintelkam Polda NTB, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Setelah razia, petugas membawa orang-orang yang diamankan beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan para terduga dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Meski demikian, hasil tes urine positif tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam transaksi atau peredaran narkoba. Penyidik tetap perlu mendalami bukti dan peran masing-masing orang sebelum menentukan status hukum mereka.

Dalam laporan operasi, penyidik mencantumkan dugaan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang dirujuk dalam laporan, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Materi Iklan FINAL 2026

Hingga kini, kepolisian masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap dugaan aktivitas narkotika di lokasi itu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *