MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyiapkan langkah serius untuk menekan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang kini merambah hingga pelosok desa. Salah satu upaya yang didorong yakni pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pencegahan dan penanggulangan kejahatan digital tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengungkapkan persoalan pinjol ilegal dan judi online tidak lagi sebatas masalah individu. Keduanya telah berkembang menjadi ancaman sosial dan ekonomi yang berpotensi memperburuk kemiskinan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ahsanul yang akrab disapa Aka dalam Dialog Daerah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor DPD RI NTB, Selasa (3/11/2026).
Menurut Aka, perkembangan teknologi digital membuat praktik pinjol ilegal dan judi online semakin cepat menyebar serta terorganisir. Dampaknya tidak hanya berupa tumpukan utang, tetapi juga kehilangan mata pencaharian hingga aset keluarga.
“Pinjol ilegal dan judi online bukan lagi permasalahan segelintir orang saja, akan tetapi sudah menjadi permasalahan umum yang kompleks. Penanganannya sangat membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, berkelanjutan karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aka.
Pemprov NTB juga mendorong program Desa Berdaya sebagai langkah pencegahan dari tingkat masyarakat. Program ini diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap risiko kejahatan digital.
Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan sistem pengaduan melalui SP4N-LAPOR. Kanal tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal dan judi online, sekaligus memastikan setiap aduan mendapat tindak lanjut secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD NTB, Indra Alamsyah, menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut harus melalui tahapan legislasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sosialisasi juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami aturan dan dapat berpartisipasi dalam pencegahan.
Dari sisi akademis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Muh. Risnain, menilai pinjol ilegal dan judi online berpotensi memperburuk kondisi kemiskinan di NTB.
Ia menyebut Raperda tersebut telah masuk Program Pembentukan Perda Tahun 2026. Penyusunan kerangka kebijakan dimulai sejak April 2026 dan telah menjalani harmonisasi di Kementerian Hukum Wilayah NTB.
Saat ini, Raperda tersebut masih dalam pembahasan Komisi I DPRD NTB. Risnain berharap regulasi itu dapat disahkan pada 2026.
Ia juga mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas), penguatan penegakan hukum, rehabilitasi sosial dan psikologis, serta koordinasi lintas lembaga. Langkah lainnya yakni membangun Desa Sadar Pinjol dan Desa Sadar Judol yang terintegrasi dengan Desa Berdaya.
“Penanganan pinjol dan judol tidak semudah itu untuk dihilangkan begitu saja, karena masyarakat sudah terlanjur kecanduan,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, NTB diharapkan memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang lebih terarah. Namun, efektivitas kebijakan nantinya akan bergantung pada penegakan hukum, edukasi digital, serta keterlibatan masyarakat hingga tingkat desa.












