JURNALEKBIS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, H. Akhmad Saikhu, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, Senin (2/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Akhmad Saikhu dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP NTB,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Selain Akhmad Saikhu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), yakni Muhammad Ramayoga dan Jamaludin. Jamaludin diketahui merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat.
Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari unsur swasta, yakni Junaidi selaku pegawai CV Dyas Karya Konstruksi, Mukaddar Awe Arsit selaku staf administrasi, serta Tase alias Ojan yang menjabat sebagai Direktur CV Dyas Karya Konstruksi.
Hingga kini, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada 21 Juli 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (20/7/2026). Selain Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Melconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka.
Ketiganya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pemanggilan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif tersebut.












