Hukrim  

BREAKING NEWS: Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, JURNALEKBIS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang, salah satunya berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo),” ujar Asep kepada wartawan di Mabes Polri.

Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka. Kedua perwira tersebut yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan praktik penyadapan secara ilegal atau di luar prosedur hukum yang berlaku. Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden RI, tetapi juga meluas ke sejumlah elemen strategis negara dan publik.

“Terhadap para tersangka, diduga melakukan tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM),” kata Asep.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal tersebut. Pihak Mabes Polri belum merinci pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada ketiga perwira tinggi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *