Langsung ke konten
Jurnal Terkini
Kota Mataram Masih Berkuasa! Persaingan Medali PORPROV XII NTB 2026 Kian Sengit Porprov NTB 2026 Diprediksi Sedot 150 Ribu Penonton, Perputaran Uang Tembus Rp100 Miliar! Bima Arya Bongkar Kunci Sukses Gubernur NTB, Minta Ditiru Seluruh Indonesia WN Singapura Ditangkap 3 Jam Usai Bunuh Pacar di Denpasar Yandri Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Geser BUMDes, Ini Skema Kolaborasinya
Jurnal Ekbis
HomeIndeks
Jurnal Ekbis
  • Beranda
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Financial
  • Haji
  • Pertanian
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nusantara
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Opini

Politik

Gaya Hidup

  • Mudik Gratis Polri Presisi 2024: Polres Lombok Tengah Antar Pemudik Pulang Kampung
    April 7, 20240 Komentar
    Mudik Gratis Polri Presisi 2024: Polres Lombok Tengah Antar Pemudik Pulang Kampung
  • Siap Bersaing! Disnakertrans NTB Dorong Lulusan UMMAT Kuasai Soft Skills
    Februari 26, 20250 Komentar
    Siap Bersaing! Disnakertrans NTB Dorong Lulusan UMMAT Kuasai Soft Skills
  • Jangan Cuma Masuk, Ini Cara Bercinta yang Bikin Pasangan Klepek-klepek!
    Juli 13, 20250 Komentar
    Jangan Cuma Masuk, Ini Cara Bercinta yang Bikin Pasangan Klepek-klepek!
  • Kartini Masa Kini dari NTB: Kisah Babinsa Perempuan Pertama di Karang Bayan
    April 21, 20260 Komentar
    Kartini Masa Kini dari NTB: Kisah Babinsa Perempuan Pertama di Karang Bayan
  • November 21, 20180 Komentar
    Taking photos are best lifestyle to live
  • Masyarakat Lombok Seneng Terima Hewan Kurban dari Rannya dan HBK Peduli
    Juni 13, 20240 Komentar
    Masyarakat Lombok Seneng Terima Hewan Kurban dari Rannya dan HBK Peduli

Opini

  • NTB Mendunia, Lotim Smart: Tetapi Mengapa Sampah Tak Juga Teratasi?
    November 23, 20250 Komentar
    NTB Mendunia, Lotim Smart: Tetapi Mengapa Sampah Tak Juga Teratasi?
  • Politik Uang: Musuh Dalam Selimut Demokrasi di Pilkada NTB
    November 23, 2024November 23, 20240 Komentar
    Politik Uang: Musuh Dalam Selimut Demokrasi di Pilkada NTB
  • Menghidupkan Kembali Roh Bandung: Jawaban Indonesia Atas Kegilaan Hegemoni Global
    April 13, 20260 Komentar
    Menghidupkan Kembali Roh Bandung: Jawaban Indonesia Atas Kegilaan Hegemoni Global
  • Biologi Kopi: Inovasi Ilmiah, Tren Kekinian, dan Prospek Ekonomi di Tengah Dinamika Politik Agraria
    September 12, 20250 Komentar
    Biologi Kopi: Inovasi Ilmiah, Tren Kekinian, dan Prospek Ekonomi di Tengah Dinamika Politik Agraria
  • Rusdianto Samawa, Sosok Anies Baswedan Harapan Baru Demokrasi Indonesia
    Agustus 30, 20230 Komentar
    Rusdianto Samawa, Sosok Anies Baswedan Harapan Baru Demokrasi Indonesia
  • Gerakan Mahasiswa Era NKK/BKK – Orde Baru : Sejarah dan Realitas,
    Desember 4, 20250 Komentar
    Gerakan Mahasiswa Era NKK/BKK – Orde Baru : Sejarah dan Realitas,
Prompt tulisan harian
Apa merek yang Anda sukai?
Lihat semua tanggapan

Ucapan

Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku setelah Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan pencurian di salah satu gerai Alfamart di Kecamatan Kayangan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Namun upaya tersebut gagal setelah pelaku mengalami cedera pada bagian kaki akibat terkilir. Karena tidak mampu berjalan, petugas terpaksa menggendong pelaku menuju kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan Alfamart sehingga diduga memahami sistem operasional toko, termasuk celah keamanan yang dimanfaatkan saat melakukan aksi pencurian. Polisi memastikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan komplotan lain. Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan bahwa MS bukan hanya beraksi di Kabupaten Lombok Utara. Di wilayah hukum Polres Lombok Utara, penyidik mencatat sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran pembobolan. Sementara di luar wilayah tersebut, polisi menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam sekitar 22 kasus serupa yang tersebar di sejumlah kabupaten di Pulau Lombok. Temuan ini membuat penyidik terus berkoordinasi dengan sejumlah Polres untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku. Selain menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, penyidik juga mendalami bagaimana pelaku memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki selama bekerja di jaringan minimarket tersebut untuk menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Lombok Utara menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun lokasi pencurian lain yang belum teridentifikasi.

IKLAN

JURNAL EKBIS TV

https://youtu.be/fJrqZ5FCVFk

PT. MEDIA JURNAL SUKSES

PT. MEDIA JURNAL SUKSES TELAH MEMILIKI IZIN USAHA NOMOR INDUK BERUSAHA: 1311250051014

Pos Terbaru

Jurnal Ekbis
  • Privacy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan (Terms of Service)
  • Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
  • Tentang Kami
  • Redaksi Jurnalekbis
  • Kontak Kami
Copyright @ 2022 jurnalekbis.com All right reserved
  • Berita
  • Bisnis
  • Disclaimer
  • Elementor #21219
  • Hukrim
  • Indeks
  • Jurnal Terkini
  • jurnalekbis tv
  • Kebijakan Privasi (Privacy Policy)
  • Kode Etik
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Politik
  • Redaksi Jurnalekbis
  • Syarat dan Ketentuan (Terms of Service)
  • Tentang Kami