BeritaDaerahNews

Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, Amankan Aksi Blokir Jalan Lintas Sumbawa Bima

×

Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, Amankan Aksi Blokir Jalan Lintas Sumbawa Bima

Sebarkan artikel ini

JE-jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima, NTB – Satu SST Personel Batalyon C Pelopor yang dipimpin AKP Sudirman S.H.,M.M Bersama Instansi terkait TNI, Jajaran Polres dan Polsek Kabupaten Bima Mengamankan Aksi pemblokliran jalan di depan SDN 3 Sila, Jln Lintas Sumbawa- Bima Desa Rasabou, Kec. Bolo Kab. Bima. Rabu (25/10/2023.

Aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) yang dipimpin oleh Sdr. Hikmah S.Pd Pada Pukul 09.56 Wita.

Aksi tersebut mengakibatkan arus lalulintas Jalan Lintas Sumbawa-Bima lumpuh total, dan menyebabkan kemacetan panjang di wilayah Kecamatan Bolo.

Aksi Pemblokiran jalan adalah bentuk kekecawaan warga atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima dan oknum Pemerintah Desa Rasabou pada program Konsolidasi Tanah pada tahun 2009 yang tidak menemukan jalan keluar sampai saat ini.

Baca Juga :  Satgas Preventif Amankan Gudang Logistik dan Kantor KPU Kota Bima Jelang Pemilu Serentak 2024

Sdr. Hikmah S.Pd Selaku pimpinan aksi menduga pihak BPN Kab. Bima tidak serius menangani permasalahan Konsolidasi tanah yang sudah berjalan 14 tahun.

Wakil Komandan batalyon C Pelopor AKP Sudirman S.H.,M.M mengatakan Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihaknya sudah memberikan imbauan dan negosiasi kepada masa aksi agar tidak melakukan pemblokiblokiran jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

” Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar aksi unjuk rasa dengan damai, tetapi masa aksi tidak mengindahkan, dan akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membuka paksa akses Jalan yang di blokir” Ucap Sudirman

Dansat Brimob Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Komaruz Zaman S.I.K MH saat kami konfirmamsi Via Whatsapp mengatakan, anggotanya mengutamakan pengamanan secara humanis, tegas dan terukur sesuai SOP dan Hukum yang Berlaku.

Baca Juga :  Fadli Zon Yakin Prabowo Menang Lagi di NTB

“ kami akan mengedepankan upaya-upaya yang lebih preventif dan humanis disetiap tugas pengamanan yang kita lakukan” kata Komaruz.

Pada Pukul 15.30 Wita, usai mendengar imbauan dari Pihak Kepolisian, masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan situasi keamanan di lokasi unjuk rasa terlihat kondusif serta arus lalulintas kembali normal dan lancar.

Seusai pembubaran Sdr. Hikmah S.Pd selaku pimpinan aksi mengatakan kalau tuntutan mereka tidak menemui titik terang maka aksi pemblokiran jalan ini tetap berlanjut dan jumlah masa aksi akan bertambah.

Perlu diketahui Irjen Pol. Djoko Poerwanto ketika menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya, maklumat tersebut diterbitkan serta mulai diberlakukan Jumat (27/52022) tahun lalu.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Pencuri Motor Ini Berhasil di Sergap Polisi

Dalam maklumat tersebut, Irjen Djoko mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

” Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” kata Djoko dalam Maklumatnya.

Ditegaskannya, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *